Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Perjalanan Selama Nataru untuk Batasi Mobilitas Masyarakat

Selasa, 14 Desember 2021 16:08 WIB

Iklan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan sistem ganjil genap di empat ruas jalan tol mulai 20 Desember 2021-2 Januari 2022.

Aturan Perjalanan Selama Nataru untuk Batasi Mobilitas Masyarakat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan sistem ganjil genap di empat ruas jalan tol mulai 20 Desember 2021-2 Januari 2022. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengawasi dan mengontrol mobilitas masyarakat di momen libur Natal dan Tahun Baru.

Sebelumnya, Kemenhub memprediksi sekitar 11 juta orang berpotensi melakukan perjalanan selama Natal dan Tahun Baru atawa Nataru, seiring pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol menyatakan dukungannya. “Kami pada prinsipnya akan mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah tersebut (sistem gage),” ucap Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication & Community Development Grup Head Jasa Marga, Ahad, 12 Desember 2021.

Tol yang akan diterapkan aturan ganjil genap:

Ruas Tol Tangerang-Merak

Bogor-Ciawi-Cigombong

Cikampek-Palimanan-Kanci, dan 

Cikampek-Padalarang-Cileunyi

Berdasarkan salinan Adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, hanya masyarakat yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap yang boleh melakukan perjalanan jarak jauh.

Berikut aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam Adendum SE Nomor 24 Tahun 2021:

  1. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin Covid-19 dosis lengkap karena alasan medis maupun lainnya, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara
  2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  3. Aturan perjalanan nomor 1 dan 2 dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas
  4. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan trasportasi barang lainnya, berlaku aturan perjalanan terbaru sebagai berikut:
    1. Aturan perjalanan jarak jauh di wilayah Jawa-Bali adalah sebagai berikut:
      1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
      2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
      3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila mendapatkan vaksinasi.
    2. Aturan perjalanan jarak jauh di wilayah luar Pulau Jawa-Bali adalah sebagai berikut:
      1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.
  5. Aturan perjalanan jarak jauh terbaru untuk usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.