Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejarah Imlek di Indonesia: Sempat Dilarang hingga Jadi Hari Libur Nasional

Selasa, 1 Februari 2022 05:00 WIB

Iklan

Perayaan Imlek dimulai sekitar abad ke-5 Masehi. Di Indonesia, tradisi ini sempat hanya boleh dilakukan di lingkungan keluarga dalam ruang tertutup.

Perayaan Imlek atau Tahun Baru Cina tahun ini jatuh pada 1 Februari. Imlek sendiri merupakan penanggalan lunar yang ditetapkan pada masa dinasti Han di Cina. Sistem kalender ini mengawali tahun di musim semi, yang dinilai cocok untuk masyarakat agraris Cina. 

Tradisi Imlek dimulai sekitar abad ke-5 M. Di Indonesia, tradisi ini baru bisa kembali dirayakan secara umum setelah jatuhnya rezim Orde Baru.

Pertama kali datang

Budaya Cina masuk bersama kedatangan orang Cina yang bermigrasi ke berbagai wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia untuk berdagang. Kedatangan mereka turut berdampak pada perkembangan kebudayaan di tanah air.

Imlek di masa pemerintahan Soekarno

Soekarno menetapkan Penetapan Pemerintah tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946 yang salah satunya menyoal hari raya orang Tionghoa, segera setelah kemerdekaan Indonesia. Ada empat perayaan yang masuk dalam penetapan tersebut, yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu pada tanggal 18 bulan 2 Imlek, Ceng Beng, dan hari lahirnya Khonghucu pada tanggal 27 bulan 2 Imlek.

Pada masa itu, orang-orang Tionghoa juga bisa berekspresi secara bebas, seperti berbahasa Mandarin, bahasa lokal, memeluk agama Konghucu, punya surat kabar berbahasa Mandarin, menyanyikan lagu Mandarin, dan memiliki nama Cina. Sekolah, toko, restoran, dan bengkel bisa memasang plang bertulisan Mandarin.

Pelarangan Imlek di masa pemerintahan Soeharto

Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina pada 6 Desember 1967. Instruksi tersebut menetapkan seluruh upacara agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup. Karena itu, perayaan imlek saat masa Soeharto umumnya tidak dilakukan, atau berlangsung tersembunyi.

Imlek kembali bebas dirayakan di masa pemerintahan Gus Dur

KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 pada 17 Januari 2000. Sejak dicabutnya Inpres tersebut, masyarakat Tionghoa mendapatkan kebebasan lagi untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara-upacara agama seperti imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya secara terbuka.

Hari Raya Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional

Pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif. Hari libur fakultatif adalah hari libur yang tidak ditentukan pemerintah pusat secara langsung, melainkan oleh pemerintah daerah setempat atau instansi masing-masing.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada