Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JHT, Jaminan Hari Tua hanya Bisa Diambil pada Usia 56 tahun

Senin, 14 Februari 2022 19:02 WIB

Iklan

Pemerintah menerbitkan aturan baru soal pencairan klaim JHT, alias Jaminan Hari Tua. Dalam aturan ini, terdapat perubahan pada syarat usia pengeklaim.

Pemerintah menerbitkan aturan baru soal pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Dengan aturan ini, peserta BP Jamsostek—atau populer disebut BPJS Ketenagakerjaan—baru dapat mencairkan jaminan hari tua pada usia 56 tahun.

Kebijakan baru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022, merujuk pada mandat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional. “Karena dia (JHT) sifatnya safety net atau penyangga ketika pekerja sudah tidak produktif lagi. Maka harus ada sejumlah uang tunai yang mereka terima saat pensiun,” ujar Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari kepada Koran Tempo, 13 Februari 2022.

Aturan berlaku: 4 Mei 2022

Pencairan JHT bisa dilakukan ketika:

  • Pekerja sudah memasuki usia pensiun.
  • Pekerja mengalami cacat total.
  • Pekerja sudah meninggal. 

Syarat pencairan saldo JHT sebelum usia pensiun:

  • Hanya cair 30 persen untuk kepemilikan rumah
  • Hanya cair 10 persen untuk keperluan lain 
  • Menjadi peserta JHT minimal 10 tahun

Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang bisa dimanfaatkan peserta JHT:

  • Bunga ringan untuk pinjaman uang muka perumahan maksimal Rp 150 juta
  • Kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta
  • Pinjaman renovasi perumahan maksimal Rp 200 juta
  • Bisa melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT

Kinerja BPJS Ketenagakerjaan (dalam juta)*

Pendapatan Operasional

  • 2020: 4.056.170
  • 2019: 4.701.083
  • 2018: 4.608.412

Beban Operasional

  • 2020: 4.088.856
  • 2019: 4.444.220
  • 2018: 4.394.629 

Ekuitas

  • 2020: 12.190.281
  • 2019: 12.331.587
  • 2018: 12.230.975

Kepesertaan Program (2020)

  • Jaminan Kecelakaan Kerja: 29.980.082 peserta
  • Jaminan Kematian: 29.980.082 peserta
  • Jaminan Hari Tua: 36.520.623 peserta
  • Jaminan Pensiun: 16.445.532 peserta

*) Sumber: Koran Tempo

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada