Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit

Senin, 25 April 2022 13:00 WIB

Iklan

Kejaksaan Agung RI sebut korupsi minyak sawit yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Sorotan mengarah ke pejabat yang memberi persetujuan ekspor.

Kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng diungkap oleh Kejaksaan Agung RI. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, Wisnu memberi persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil kepada sejumlah perusahaan. 

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Selain menetapkan sejumlah tersangka, penyidik juga telah memeriksa 19 saksi dan 596 dokumen

Berikut sejumlah fakta terkait kasus ini yang dihimpun Tempo:

Tersangka yang sudah ditetapkan:

  1. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana
  2. Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA 
  3. Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor 
  4. General Manager bagian General Affair PT Musim Mas Togar Sitanggang.

Perusahaan yang terlibat

PT Wilmar Nabati indonesia

PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan produsen minyak sawit Sania dan Fortune. Anak usaha dari Grup Wilmar atau Wilmar Internasional Ltd yang merupakan perusahaan sawit raksasa yang berbasis di Singapura ini 65 persen kebun sawitnya berada di Indonesia.

Permata Hijau Group

Permata Hijau Group merupakan produsen minyak goreng sejumlah merk seperti, Panina, Palmata, Paveen, dan Permata.

PT Musim Mas

Grup Musim Mas adalah salah satu perusahaan kelapa sawit terintegrasi terbesar di dunia dengan kantor pusat di Singapura. Perusahaan yang berbasis di Medan ini merupakan produsen minyak goreng merk Sunco.

Pasal yang dijeratkan ke tersangka:

  1. Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
  2. BAB 2 huruf a angka 1 huruf b bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
  3. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada