Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beli Minyak Goreng Curah Eceran Wajib Pakai Peduli Lindungi

Sabtu, 16 Juli 2022 17:00 WIB

Iklan

Pembelian minyak goreng curah eceran diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan ini akan berlaku mulai pertengahan Juli 2022.

Beli Minyak Goreng Curah Eceran Wajib Pakai Peduli Lindungi, Simak Caranya..

Pembelian minyak goreng curah eceran diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan ini akan berlaku mulai pertengahan Juli 2022. Saat ini, pemerintah menyebutkan tengah menyosialisasikan aturan tersebut.

“Perubahan sistem penjualan minyak goreng curah ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, komoditas tersebut bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Skema:

  • Setiap warga bisa memperoleh minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi Rp 14 ribu atau Rp 15 ribu per liter.
  • Maksimal pembelian setiap warga hanya 10 liter per hari.
  • Program ini tidak berlaku bagi konsumen ritel.
  • Bagi pedagang bisa mendaftar ke warung pangan untuk menjadi agen penyalur dan mendapatkan QR Code untuk menjual.

Cara membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi:

  • Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat.
  • Buka aplikasi PeduliLindungi dan scan QR Code di toko pengecer tersebut.
  • Jika hasil scan berwarna hijau maka anda termasuk golongan yang bisa membeli minyak goreng curah tersebut.
  • Jika hasil scan berwarna merah maka anda tidak bisa membeli minyak goreng curah tersebut.

Jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi:

  • Bawa KTP asli dan tunjukan pada pengecer.
  • Pengecer bakal mencatat NIK anda setiap transasksi berlangsung.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada