Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pangan yang Akan Dikelola Pemerintah dalam CPP

Senin, 31 Oktober 2022 20:44 WIB

Iklan

Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2022 mengenai penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) diteken Jokowi, 24 Oktober lalu.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2022 mengenai penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) pada Senin, 24 Oktober 2022. Perpres tersebut menegaskan perlunya penguasaan dan pengelolaan CPP dalam rangka pemerataan ketersediaan pangan di seluruh Indonesia.

Daftar Pangan CPP

Terdapat sebelas bahan pangan pokok tertentu yang akan dikelola oleh Pemerintah dalam CPP, yaitu:

  1. Beras
  2. Jagung
  3. Kedelai
  4. Bawang
  5. Cabai
  6. Daging unggas
  7. Telur unggas
  8. Daging ruminansia
  9. Gula konsumsi
  10. Minyak goreng
  11. Ikan

Melemahnya Peran BULOG

Perum BULOG dan Badan Pangan Nasional telah ditugaskan untuk menyelenggarakan CPP. Namun, ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) Ali Usman menyoroti Pasal 4 ayat 2  dan pasal 11 ayat 6 yang masing-masing menyebutkan bahwa jumlah dan penyaluran CPP ditentukan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri atau kepala lembaga.

"Perlu diperingatkan. Jangan sampai perpres ini memasung kedua kalinya peran Bulog dan BUMN Pangan, yakni dipaksa menyerap CPP tetapi tidak diberikan kewenangan penyaluran," ucap Ali kepada Tempo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Sumber Dana

Pasal 13 Perpres menyatakan bahwa penyelenggaraan CPP akan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat menurut peraturan perundang-undangan.

APBN ditetapkan menjadi salah satu sumber dana dikarenakan CPP termasuk ke dalam upaya pemerintah untuk mencapai kedaulatan pangan yang merupakan salah satu dari prioritas dimensi pembangunan dalam sembilan prioritas pembangunan lima tahun ke depan (Nawa Cita).

ELVINA RISHA | SUMBER: DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada