Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hendra Kurniawan dalam Deretan Enam Terdakwa Obstruction of Justice

Rabu, 22 Februari 2023 14:30 WIB

Iklan

Enam terdakwa perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang vonis di pekan ini. Hendra Kurniawan termasuk di dalamnya.

Enam terdakwa, termasuk Hendra Kurniawan, perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang vonis pekan ini. Sebelumnya, para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan masa yang berbeda-beda.

Berikut jadwal sidang vonis dan tuntutan para terdakwa yang dirangkum Tempo:

Hendra Kurniawan

  • Jadwal sidang: Kamis, 23 Februari 2023
  • Tuntutan JPU: pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Vonis etik: dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
  • Peran: dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Agus Nurpatria

  • Jadwal sidang: Kamis, 23 Februari 2023
  • Tuntutan JPU: pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Vonis etik: dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
  • Peran: terbukti telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos sekuriti di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Arif Rachman Arifin

  • Jadwal sidang: Kamis, 23 Februari 2023
  • Tuntutan JPU: pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Vonis etik: dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
  • Peran: memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga. Termasuk, rekaman CCTV ketika Brigadir J masih hidup.

Irfan Widyanto

  • Jadwal sidang: Jumat, 24 Februari 2023
  • Tuntutan JPU: pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Vonis etik: dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
  • Peran: mengganti perangkat DVR dari sistem CCTV yang berada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo.

Baiquni Wibowo

  • Jadwal sidang: Jumat, 24 Februari 2023
  • Tuntutan JPU: pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Vonis etik: dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
  • Peran: menghancurkan serta menghilangkan CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.

Chuck Putranto

  • Jadwal sidang: Jumat, 24 Februari 2023
  • Tuntutan JPU: pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Vonis etik: dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
  • Peran: meminta DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo setelah penembakan Brigadir J.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada