Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembelian Kendaraan Listrik Dapat Subsidi Negara

Jumat, 10 Maret 2023 12:15 WIB

Iklan

Subsidi pembelian kendaraan Listrik yang turun di akhir Maret diharapkan pemerintah akan mendorong ekosistem elektrifikasi di Indoneisa.

Pada 20 Maret 2023, subsidi pembelian kendaraan listrik akan mulai diberlakukan di Indonesia. Subsidi yang turun di akhir Maret itu akan membantu pembelian kendaraan jenis motor listrik dengan nominal Rp 7 juta per unit. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa subsidi tersebut direncanakan oleh pemerintah untuk mendorong penjualan kendaraan listrik dan memperkuat ekosistem elektrifikasi di Indonesia.

Subsidi tersebut merupakan salah satu wacana Pemerintah terbaru sejak Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Subsidi telah disiapkan dari tahun 2022. Berikut faktanya. 

Motor Listrik Dahulu
Insentif untuk motor listrik diprioritaskan oleh Presiden Jokowi karena pembelian mobil listrik masih inden sampai 1 tahun. Subsidi ini diberikan untuk motor listrik baru dan juga motor listrik konversi yang mengubah satu unit sepeda motor listrik di bengkel yang telah ditentukan. Kuota pemberian subsidi ini dibatasi sejumlah 200 ribu unit untuk motor listrik baru dan 50 ribu unit untuk motor listrik konversi. Jumlah tersebut berlaku hanya untuk tahun 2023. 

Insentif Diberikan Kepada Produsen
Insentif tidak diberikan kepada konsumen, melainkan kepada produsen kendaraan listrik. Insentif ini pun hanya diberikan untuk motor listrik yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Sejauh ini hanya tiga produsen yang memenuhi syarat ini, yakni Gesits, Volta dan Selis. Cara kerja insentif melibatkan para produsen menerima bantuan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dimana himbara akan membayarkan penggantian klaim insentif pada produsen. 

Mengutamakan UMKM
Konsumen yang berhak untuk mendapatkan insentif ini adalah pelaku UMKM, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450-900 VA. Insentif diberikan untuk satu kali pembelian setiap satu Kartu Tanda Penduduk (KTP). Calon pembeli bisa datang langsung ke dealer, dimana pihak dealer akan memastikan apakah calon pembeli layak mendapatkan insentif lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika berhak, pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. 

Anggaran sudah Disediakan
Anggaran untuk insentif ini sudah disediakan oleh Kementerian Keuangan, meski belum tercantum di Daftar Isian Pelaksanaan (DIPA) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada awal tahun. Uang yang diperlukan akan ditambahkan kedua kementerian untuk subsidi oleh Bendahara Umum Negara, Sri Mulyani dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perkiraan anggaran untuk insentif motor listrik dihitung sekitar 1,75 triliun rupiah.

Mobil Listrik dan Bus Listrik MenyusulPemerintah juga mempunyai rencana untuk memberikan bantuan untuk 35.900 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik. Namun hitungan insentif masih belum jelas. Rencana skema subsidi untuk mobil ditengarai berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi 0 persen dan juga bea masuk mobil listrik yang dijadikan 0 persen. Persyaratan untuk subsidi mobil listrik direncanakan sama dengan motor listrik, TKDN minimal 40 persen. Sejauh ini, hanya dua produsen mobil listrik yang memenuhi syarat, yakni Hyundai dan Wuling. 

KRISNA ADHI PRADIPTA


Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada