Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muhammadiyah Sempat Tak Dapat Izin Salat Id di Sejumlah Daerah

Jumat, 21 April 2023 20:00 WIB

Iklan

Jamaah Muhammadiyah sempat mendapat penolakan untuk menggelar salat Id. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar masyarakat menjaga toleransi.

Jamaah Muhammadiyah sempat mendapat penolakan untuk menggelar salat Id di Sukabumi dan Pekalongan. Muhammadiyah diketahui telah menetapkan Idulfitri pada Jumat, 21 April 2023. Sementara pemerintah mengacu pada hasil sidang isbat.

Berikut sederet fakta terkait penolakan pelaksanaan salat Id jamaah Muhammadiyah yang kini sebagian telah mendapat izin. 

Sukabumi
Muhammadiyah tidak diizinkan menggunakan Lapangan Merdeka, Sukabumi untuk salat Ied pada 21 April 2023. Hal ini tertera dalam surat bernomor HK.09.01/598/1/10/HKM/2023 perihal jawaban surat peminjaman Lapang Merdeka yang ditanda tangani oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi pada 4 April 2023.

Alasannya, pelaksanaan Salat Id di Lapang Merdeka akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi mengikuti hasil ketetapan Kementerian Agama tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.

Pekalongan
Pengurus Muhammadiyah daerah Pekalongan tak mendapatkan izin menggunakan Lapangan Mataram untuk menggelar salat Id oleh Wali Kota Pekalongan Afzan Arsan Djunaid. Alasannya, sebagai representasi pemerintah pusat, pihaknya mengikuti kebijakan pusat bahwa penetapan 1 Syawal jatuh pada 22 April.

Tasikmalaya
Muhammadiyah Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tidak mendapatkan izin dari pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Besar Malikul Falah Kecamatan Rajapolah.

Sebelumnya, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya mengajukan permohonan izin untuk menggunakan Masjid Besar Malikul Falah Kecamatan Rajapolah sebagai tempat pelaksanaan Salat Id pada Jumat, 21 April 2023 melalui surat nomor 20/IV.0/E/2023. 

Namun permohonan itu ditolak dan tidak diberi alasan rinci alasannya.  “Dengan berat hati, kami selaku Ketua DKMB Malikul Falaah Kecamatan Rajapolah tidak bisa memberikan izin,” tulis dalam surat tersebut atas nama Ketua DKMB Atang Suwarno, dikutip pada Kamis, 20 April 2023.

Akhirnya mendapat izin
Setelah sempat viral dan menuai reaksi keras, Pemerintah Daerah Sukabumi dan Pekalongan akhirnya mengizinkan. 

“Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak Wali Kota Pekalongan dan Wali Kota Sukabumi yang mengizinkan lapangan Mataram dan Merdeka sebagai tempat pelaksanaan Shalat Idulfitri bagi umat Islam pada 1 Syawal 1444 H bertepatan 21 April 2023,” ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

Belakangan, pihak Muhammadiyah diizinkan untuk melaksanakan Salat Id di Masjid Besar Maliku Falah, Rajapolah, Tasikmalaya. Namun akhirnya Salat Id dilaksanakan di Masjid Ar Rahman karena tak sempat lagi mengubah lokasi pelaksanaan. 

Respons Menag Yaqut
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar masyarakat menjaga toleransi untuk menyikapi perbedaan penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M antara Muhammadiyah dengan pemerintah. Imbauan tersebut Yaqut sampaikan melalui Surat Edaran No SE 05 tahun 2023. 

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Kamis, 20 April 2023.