Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satgas PASTI OJK Blokir 173 Pinjol Ilegal

Sabtu, 18 November 2023 14:00 WIB

Iklan

Satgas PASTI dari OJK telah memblokir hampir dua ratus layanan pinjol dan pinpri ilegal dari September hingga Oktober 2023. Bagaimana penjelasannya?

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 173 entitas pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri) ilegal di sejumlah portal web dan aplikasi gawai dari September hingga Oktober 2023. 

Data Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas PASTI*

  • 1196 entitas investasi ilegal
  • 6055 entitas pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi ilegal
  • 251 entitas gadai ilegal 

*) data 2017 hingga 31 Oktober 2023

Rekening Pelaku Ikut Diblokir
Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta WhatsApp terduga pelakunya.

Apa itu Satgas PASTI?
Satgas PASTI terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tadinya satuan tugas ini dipanggil Satgas Waspada Investasi.

Tugas Satgas PASTI
Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. OJK berwenang untuk memerintahkan Bank melakukan pemblokiran rekening dalam rangka tugas pengawasan.

Laporkan pinjaman mencurigakan ke OJK
Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya kepada Kontak OJK. 

Kontak OJK: 

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO