Putusan Mahkamah Internasional Tentang Genosida Gaza
Oleh
Rabu, 31 Januari 2024 20:15 WIB
Putusan Mahkamah Internasional Tentang Genosida Gaza
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice telah membacakan putusannya dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel mengenai tuduhan genosida di Gaza pada Jumat, 26 Januari 2024 di Den Haag, Belanda. Berikut faktanya.
Isi putusan
Dalam putusan tersebut, para hakim menyimpulkan bahwa ICJ perlu memerintahkan tindakan sementara atau jangka pendek untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina yang terancam, seperti diminta Afrika Selatan, yakni:
- Israel harus berupaya dengan seluruh kemampuannya untuk mencegah perlakuan tindakan genosida yang diatur dalam Pasal II Konvensi Genosida 1948.
- Israel harus segera memastikan pasukan militernya tidak melakukan tindakan apa pun yang diatur dalam Pasal II tersebut.
- Israel kemudian diperintahkan mencegah dan menghukum pihak yang menghasut secara publik dan terang-terangan untuk melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza
- Israel harus segera bertindak untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina di Gaza.
- Israel untuk menyerahkan laporan kepada Mahkamah tentang semua tindakan yang telah diambil untuk menerapkan perintah tersebut, dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah dibacakan. Laporan yang telah diberikan kemudian akan dikomunikasikan ke Afrika Selatan.
Tidak semua dikabulkan
Tetapi, ICJ tidak mengabulkan semua permintaan Afrika Selatan. Contohnya, hakim tidak memerintahkan gencatan senjata atau penghentian operasi militer Israel di Gaza.
“Mahkamah berkesimpulan bahwa tindakan-tindakan yang diperintahkan tidak harus sama dengan tindakan-tindakan yang diminta oleh Afrika Selatan,” ujar presiden ICJ.
Israel minta kasus dihapus
Israel meminta kasus ini dihapus dari daftar ICJ. Namun, para hakim menolak permintaan teraebut. Mereka juga sepakat bahwa ada risiko pelanggaran hak lebih lanjut di Gaza, seperti disampaikan oleh Afrika Selatan dalam argumennya pada 11 Januari lalu.
“Mahkamah menyimpulkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, bahwa kondisi-kondisi yang disyaratkan oleh undang-undang untuk memerintahkan tindakan-tindakan sementara telah terpenuhi,” kata Ketua Hakim Donoghue.
Tanggapan Netanyahu
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyambut baik keputusan Pengadilan Dunia atau ICJ pada hari Jumat untuk tidak memerintahkan gencatan senjata dalam perang di Gaza tetapi menolak tuduhan genosida sebagai sesuatu yang “keterlaluan”, dan mengatakan pihaknya akan terus mempertahankan diri.
“Tuduhan genosida yang dilontarkan terhadap Israel tidak hanya salah, namun juga keterlaluan, dan orang-orang baik di mana pun harus menolaknya.” ujar Netanyahu.
Tanggapan Hamas
Pejabat Senior Hamas Sami Abu Zuhri mengatakan bahwa putusan ICJ itu penting untuk mengungkap kejahatan Israel di Gaza. “Kami menyerukan untuk memaksa pendudukan untuk melaksanakan keputusan pengadilan tersebut.” kata Sami.
Tanggapan Indonesia
Kementerian Luar Negeri berkomentar mengenai putusan ICJ melalui media sosial X. Dalam keterangan tertulis itu, kemenlu mengatakan bahwa putusan tersebut perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional.
“Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut,” tulis kementerian luar negeri pada 27 Januari 2024.
KRISNA PRADIPTA| SUMBER DIOLAH TEMPO