Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kekerasan di Pondok Pesantren Jawa Timur, Empat Santri Diduga Terlibat

Selasa, 5 Maret 2024 12:00 WIB

Iklan

Empat santri sebuah pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kediri, Jawa Timur, ditangkap. Mereka diduga terlibat penganiayaan.

Polres Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap empat santri sebuah pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dalam kasus penganiayaan sesama santri hingga meninggal. Berikut faktanya.

Kronologi Kejadian

Korban dilaporkan meninggal dunia pada hari Jumat 23 Februari 2024 hari pukul 03.00 WIB. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Arga Husada Ngadiluwih. Namun dokter menyatakan korban telah meninggal dunia. Kejadian itu baru dilaporkan kepada pengurus pondok Fatihunada, pada pukul 09.00 WIB.

Saat jenazah dipulangkan ke Banyuwangi untuk dikuburkan, kain kafan dibuka dan memperlihatkan kondisi mayat yang penuh luka lebam. Melihat hal itu keluarga korban melapor ke Polres Banyuwangi.

Tindakan Polisi

Polres Banyuwangi bersama Polresta Kediri melakukan olah TKP dan memeriksa saksi di Ponpes PPTQ Al Hanifiyyah. Hasilnya, korban diduga meninggal dunia akibat penganiayaan dan pengeroyokan oleh santri dewasa. 

Empat orang sudah dijadikan tersangka yakni AF, 16 tahun, MA, 18 tahun, MN, 18 tahun, dan AK, 17 tahun. Mereka diamankan di Mapolresta Kediri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kemenag Jatim akan membuat aturan baru

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, As'adul Anam Jatim berencana membuat aturan baru buntut kasus ini. Selain itu, As’adul juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sejumlah antisipasi untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi. Seperti sosialisasi kegiatan keagamaan anti kekerasan di pesantren-pesantren.

“Kami akan mengawal kasus ini dengan menerjunkan tim ke lapangan besok. Kami berharap pertemuan besok bisa menghasilkan suatu kesepakatan sebagai aturan atau kebijakan baru,” kata As'adul, Kamis, 29 Februari 2024.

Rekomendasi Kementerian PPPA

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar meminta semua pondok pesantren terdaftar di Kemenag agar dapat dibina dan diawasi. Selain itu, dia juga merekomendasikan untuk setiap satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, mengikuti standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak. 

“Berharap semua ponpes harus terdaftar sebagai lembaga yang bisa dibina dan diawasi,” kata Nahar seperti dikutip dari Antara, Rabu, 28 Februari 2024.

KRISNA PRADIPTA| SUMBER DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait