Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketentuan Pemberian THR 2024

Sabtu, 23 Maret 2024 12:00 WIB

Iklan

THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (19/3), menerbitkan surat edaran kepada gubernur di seluruh Indonesia terkait ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Berikut ketentuannya. 

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ketentuan pembayaran THR mengacu pada SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 diatur sebagai berikut:

  • THR diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. 
  • THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Besaran THR:

  • Masa kerja lebih dari atau sama dengan 12 bulan, THR yang dibayarkan sebesar 1 bulan upah.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan, THR yang dibayarkan sebesar masa kerja/12 x 1 bulan upah.
  • Pekerja/buruh harian lepas yang bekerja lebih dari atau sama dengan 12 bulan, THR yang dibayarkan sebesar rata-rata upah 12 bulan terakhir.
  • Pekerja/buruh harian lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR yang dibayarkan sebesar rata-rata upah tiap bulan.
  • Pekerja/buruh dengan upah satuan hasil, THR yang dibayarkan dihitung dari upah 1 bulan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Perusahaan yang nilai THR lebih besar dari yang ditentukan, maka dibayarkan sesuai perjanjian kerja peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, atau kebiasaan.

ANTARA