THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (19/3), menerbitkan surat edaran kepada gubernur di seluruh Indonesia terkait ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Berikut ketentuannya.
"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ketentuan pembayaran THR mengacu pada SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 diatur sebagai berikut:
- THR diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Besaran THR:
- Masa kerja lebih dari atau sama dengan 12 bulan, THR yang dibayarkan sebesar 1 bulan upah.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan, THR yang dibayarkan sebesar masa kerja/12 x 1 bulan upah.
- Pekerja/buruh harian lepas yang bekerja lebih dari atau sama dengan 12 bulan, THR yang dibayarkan sebesar rata-rata upah 12 bulan terakhir.
- Pekerja/buruh harian lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR yang dibayarkan sebesar rata-rata upah tiap bulan.
- Pekerja/buruh dengan upah satuan hasil, THR yang dibayarkan dihitung dari upah 1 bulan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
- Perusahaan yang nilai THR lebih besar dari yang ditentukan, maka dibayarkan sesuai perjanjian kerja peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, atau kebiasaan.
ANTARA