Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tuntutan Penggugat dalam Sidang Perdana Sengketa Pilpres

Senin, 1 April 2024 09:45 WIB

Iklan

MK menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden alias PHPU Presiden pada hari ini, Rabu, 27 Maret 2024.

Tuntutan Penggugat dalam Sidang Perdana Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden alias PHPU Presiden pada hari ini, Rabu, 27 Maret 2024. Sengketa Pilpres ini tadinya terbagi dalam dua sesi untuk dua pasang calon presiden 01 dan 03 yang menggugat hasil Pilpres 2024, namun akhirnya digabungkan menjadi satu prosesi.  

Tuntutan dua penggugat:

Ganjar dan Mahfud:

  • Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
  • Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 
  • Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai paslon nomor urut 01 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. selaku paslon nomor urut 03 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambatnya 26 Juni 2024.
  • Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.

Anies - Cak Imin:

  • Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
  • Mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024.
  • Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
  • Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02.
  • Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
  • Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang.
  • Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.
  • Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Hakim-hakim yang terlibat

Ada delapan hakim konstitusi yang akan menangani sengketa Pilpres 2024. Hakim-hakim itu adalah: 

  1. Suhartoyo
  2. Saldi Isra
  3. Arief Hidayat
  4. Enny Nurbaningsih
  5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
  6. M. Guntur Hamzah
  7. Ridwan Mansyur
  8. Arsul Sani

Anwar Usman tak ikut

Anwar Usman menjadi satu-satunya hakim yang tidak ikut menangani sengketa Pilpres. Sebab, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah melarang Paman Gibran Rakabuming Raka itu untuk mengadili sengketa Pilpres. Ini lantaran berpotensi ada benturan kepentingan.

Tahapan penanganan perkara

Penanganan perkara PHPU Pilpres memiliki masa kerja 14 hari.

  • 27 Maret 2024 - Tahap pemeriksaan pendahuluan. 
  • 28 Maret 2024 - Tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan.
  • 1-18 April 2024 - Tahapan pemeriksaan persidangan.
  • 22 April 2024 - Putusan

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO