Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memahami Kotak Kosong pada Pilkada 2024

Rabu, 7 Agustus 2024 07:00 WIB

Iklan

Berbagai pakar politik prihatin atas fenomena "kotak kosong" yang berpotensi terjadi pada Pilkada 2024.

Berbagai pakar politik prihatin atas fenomena “kotak kosong” yang berpotensi terjadi pada Pilkada 2024. Hal ini pernah terjadi lima tahun lalu di Pilkada Makassar dan Sumatera Barat.

Apa itu kotak kosong?

Fenomena ini terjadi ketika muncul calon tunggal sehingga lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong pada surat suara.

Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada

  • Calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah.
  • Jika jumlah suara “kotak kosong” lebih unggul, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.

Potensi fenomena kotak kosong Pilkada 2024

Pengamat Pemilu, Titi Anggraini, memprediksikan  sejumlah daerah dalam Pilkada 2024 akan diikuti calon tunggal. Daerah-daerah tersebut antara lain:

  • Provinsi 
    • Banten
    • Kalimantan Timur  
    • Jambi
  • Kabupaten/kota 
    • Labuhan Batu Utara
    • Lingga
    • Maros 
    • Paser
    • Sumenep
    • Batam

Alasan banyak kotak kosong

Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno mengira-ira alasan di balik fenomena ini. Menurut Adi, ada faktor kelelahan berpolitik yang dirasakan oleh para elite partai karena jarak pelaksanaan antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada Serentak tak terpaut jauh.

Akibatnya, para elite partai lebih memilih jalan pragmatis dengan cara berkongsi dengan figur paling kuat untuk diusung. “Mereka lelah secara politik, logistik, dan mesin. Mereka juga masih belum move on terkait pemilu yang lalu,” kata Adi.

Salah secara demokrasi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan “kotak kosong” bukan demokrasi secara sesungguhnya. Menurut Feri, salah satu konsep demokrasi adalah pertarungan gagasan. “Kalau hanya satu calon, gagasan apa yang dipertarungkan,” kata dia.

“‘Kotak kosong’ bukan demokrasi konstitusional proses pemilihan langsung, tetapi demokrasi rekayasa yang seolah-olah demokrasi, sejatinya adalah bancakan partai politik, dan kepentingan elite, dan calon-calon kepala daerah kaya yang mampu melakukan segala cara melakukan rekayasa kekuasaan,” katanya.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO