Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendukung Gibran laporkan Rocky Gerung ke Polisi

Selasa, 10 September 2024 14:30 WIB

Iklan

Rocky Gerung dilaporkan oleh FOKSI ke polisi karena Rocky mengucapkan hal yang dianggap mengandung narasi buruk. Dia pernah mengalami hal serupa.

Rocky Gerung dilaporkan ke polisi oleh Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI). Akademisi sekaligus pengamat politik itu sebelumnya mengatakan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka menerima uang setiap Sabtu saat masih menjadi Wali Kota Solo. Pernyataan itu ia sampaikan dalam program Rakyat Bersuara iNews yang tayang pada Rabu, 3 September 2024. Sebelumnya, mantan pengajar Universitas Indonesia ini juga beberapa kali dilaporkan ke polisi setelah menyampaikan pernyataannya dalam berbagai acara. 

Alasan pelaporan FOKSI

Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI), Muhammad Natsir Sahib mengatakan laporan yang disampaikan merupakan inisiatif pribadi karena marah pada ucapan Rocky. Dia mengklaim laporan ini bukan paksaan dari pihak manapun. Sebagai pendukung dan relawan Gibran, Natsir turut merasa dirugikan karena tidak ada bukti atas ucapan Rocky.

“Menurut saya ini tidak benar dan itu mengandung sebuah narasi yang sangat buruk, seolah-olah mau mengamputasi kepercayaan publik terhadap Gibran,” kata Natsir.

Foksi juga akan melayangkan somasi

Selain laporan ke polisi, Natsir mengatakan juga akan melayangkan somasi jika Rocky tidak memberikan klarifikasi lengkap soal dugaan penerimaan uang itu. Langkah itu sebagai cara kedua setelah laporan polisi yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya tidak dibuatkan, karena belum diterbitkan laporan resmi.

Bukan yang pertama

Pernyataan Rocky dalam acara TV atau siniar yang berujung laporan polisi ini bukan yang pertama terjadi. Rocky tercatat beberapa kali dilaporkan polisi karena pernyataannya.

April 2018: Organisasi Cyber Indonesia melaporkan Rocky Gerung ke polisi terkait pernyataan Rocky soal “Kitab Suci adalah Fiksi” yang ia sampaikan di acara Indonesia Lawyers Club, 10 April 2018.

Desember 2019: Dalam acara Indonesia Lawyers Club dengan tema polemik perpanjangan izin Front Pembela Islam, Rocky mengeluarkan pernyataan yang dinilai menghina presiden. 

“Polisi Pancasila atau presiden juga enggak ngerti Pancasila kan, dia hapal tapi enggak paham, kalau dia paham, dia enggak berhutang, kalau dia paham, dia enggak naikin BPJS, kalau dia paham, dia enggak langgar undang-undang lingkungan,” kata Rocky saat itu.

Desember 2021: Rocky dilaporkan oleh Pergerakan Advokat Nusantara ke polisi karena dinilai berunsur ujaran kebencian yang mengandung sara. Yang seolah-olah dari stafsus dewan pengarah BPIP Romo Benny mencampuri MUI. 

Ini terkait pernyataannya dengan Hersubeno Arief dalam kanal Youtube Rocky Gerung Official pada 23 November dengan judul “MUI harus berbenah jangan jadi sarang kelompok radikal”. 

Juli 2023: Rocky dilaporkan setelah mengisi seminar bersama buruh di Kota Bekasi. 

Dalam video yang beredar, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan kepentingan sendiri di ujung masa jabatannya sebagai Presiden.

Rocky juga melontarkan kata-kata yang dianggap kasar. “Dia cuma pikirkan nasibnya sendiri, gak memikirkan nasib kita. itu baj****n yang to*** Kalau dia baj****n pintar dia bakal berdebat dengan Jumhur Hidayat,” kata Rocky dalam video tersebut.

September 2024: Rocky dilaporkan atas kata-katanya di program Rakyat Bersuara oleh iNews yang dipandu oleh Aiman Witjaksono. Pada acara itu, Rocky menceritakan pertemuannya dengan Gibran saat dia menjadi wali kota Solo. 

“Dia ngaku bahwa setiap Sabtu berbagai macam menteri datang ke dia, kasih duit soal Solo. You koruptor tuh. Saya kasih kritik,” kata Rocky. 

Polisi menjadikan dumas

Polda Metro Jaya tidak menerbitkan berkas laporan polisi sebagai bukti adanya tindak pidana atas laporan Natsir. Pelaporan tersebut hanya dianggap sebagai aduan masyarakat (dumas) dan belum ada dugaan tindak pidana. Meskipun seperti itu, Natsir kukuh mengatakan bahwa Rocky telah menyebarkan berita bohong dan dapat dipidanakan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga buka suara soal pernyataan Rocky Gerung. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan lembaganya bekerja berdasarkan prosedur dan kerangka hukum. Tessa mendorong masyarakat untuk melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. 

“Kami mengimbau dan mempersilahkan masyarakat untuk dapat menyampaikan ke KPK, membuat laporan sehingga apa yang disangkakan bisa jelas nanti ditelusuri dan tidak menjadi fitnah atau hoax lah kalau  zaman sekarang disampaikan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024. 

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO