Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam dua kasus impor gula.
KEJAKSAAN Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka dalam kasus impor gula. Mantan anggota tim kampanye Anies Baswedan dalam pemilihan presiden 2024 itu disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Ringkasan Keterlibatan Tom Lembong
Temuan: Pada 2015, Tom Lembong memberikan izin Persetujuan Impor (PI) untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta, PT AP.
Dugaan Keterlibatan Tom Versi Kejaksaan Agung:
- Rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula.
- Menurut Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, impor gula kristal putih hanya dibolehkan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Tom menandatangani izin itu tanpa rapat dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian tentang kebutuhan gula dalam negeri.
Temuan: Pada 2016, Tom menandatangani surat penugasan pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk memenuhi keperluan stok gula nasional dan stabilisasi harga melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk impor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300 ribu ton.
Atas pengetahuan Tom, persetujuan impor gula kristal mentah ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta yang ditemui oleh Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dugaan Kesalahan Tom Versi Kejaksaan Agung:
- Dalam rangka pemenuhan keperluan stok negara dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor oleh Tom adalah gula kristal putih secara langsung.
- Menurut Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, impor gula kristal putih hanya diperbolehkan untuk BUMN. Dalam kasus ini, hanya PT PPI yang diperbolehkan impor gula tersebut, bukan perusahaan swasta.
- Persetujuan impor kembali diterbitkan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Dugaan Aliran Dana ke PPI
PT PPI seolah-olah membeli gula setelah perusahaan swasta mengimpor dan mengolah gula tersebut. Padahal perusahaan gula swasta menjual produknya ke pasar di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sebesar Rp 13.000 per kilogram. Harga beli gula di pasar berkisar Rp 16.000 per kilogram. PT PPI ditengarai mendapatkan fee sebesar Rp 105 per kilogram.
Direktur Utama PT PPI Soegeng Hernowo mengatakan perusahaan akan mendukung proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung. “Manajemen akan bersikap kooperatif untuk mendukung tata kelola perusahaan yang baik dan aksi bersih-bersih BUMN,” kata Soegeng sebagaimana dikutip dari Antara.
Tidak Ada Politisasi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan tidak ada politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Tom Lembong. Abdul menjelaskan penyidikan dalam perkara tersebut berjalan sesuai prosedur sejak Oktober 2023. Kejaksaan mengklaim telah memeriksa 90 orang saksi. “Siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang utuh, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Abdul di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Pada pemilihan presiden 2024, Tom masuk ke dalam tim kampanye Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Pasangan yang mendapatkan nomor urut satu itu kalah dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.