Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tunjangan Pensiun untuk Jokowi

Jumat, 25 Oktober 2024 16:50 WIB

Iklan

Mantan presiden berhak memperoleh beragam tunjangan menurut Undang-Undang tentang Hak Keuangan Presiden dan Bekas Presiden.

Tunjangan Pensiun untuk Jokowi

Mantan presiden berhak memperoleh beragam tunjangan menurut Undang-Undang tentang Hak Keuangan Presiden dan Bekas Presiden. Mendapatkan uang pensiun sebesar 6 kali gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Periode kepresidenan Joko Widodo berakhir pada Ahad, 20 Oktober 2024. Jokowi berhak menerima tunjangan pensiun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Tunjangan Mantan Presiden Menurut Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 1978 mengatur syarat untuk mendapatkan pensiun dan rincian berbagai tunjangan untuk mantan presiden, seperti: 

  • Presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
  • Mendapat tunjangan sesuai dengan aturan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.
  • Mendapatkan biaya rumah tangga seperti biaya air, listrik, dan telepon.
  • Mendapatkan seluruh biaya perawatan kesehatan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden serta keluarganya.
  • Mendapatkan rumah yang layak disertai dengan perlengkapannya.
  • Mendapatkan kendaraan milik negara beserta sopirnya.
  • Berhak memiliki staf yang terdiri dari pegawai negeri.

Dana Pensiun yang Diperoleh Jokowi

Besaran pensiun untuk Presiden diatur dalam pasal 6 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 1978 yang isinya mengatur bahwa pensiun pokok yang didapatkan mantan presiden dan wakil presiden adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir. Sebelumnya, pasal 2 dalam UU yang sama menyebutkan bahwa gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Pejabat tinggi negara meliputi  Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung yang memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.040.000. Nominal yang diterima para pejabat tinggi negara itu tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Berdasarkan peraturan tersebut, Jokowi berhak mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 30,24 juta.

Rumah yang Diterima Jokowi

Jokowi memilih rumah pensiun di Jawa Tengah. Hunian pemberian negara itu berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Luas lahannya sekitar 12.000 meter persegi.

Aturan mengenai tempat tinggal bagi mantan presiden diatur Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978. Pasal itu menyebutkan bahwa mantan presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, mengatakan bahwa Jokowi sendiri yang memilih lokasi rumah pemberian negara. “Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau,” ujarnya pada 27 Juni 2024.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO