KPU Akan Melarang Bekas Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2019
Kamis, 26 April 2018 06:00 WIB
Di Maret 2018, Komisi Pemilihan Umum berencana menambahkan larangan bekas koruptor menjadi anggota legislatif dalam Peraturan KPU untuk Pemilu 2019.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Kamis, 26 April 2018 06:00 WIB
Di Maret 2018, Komisi Pemilihan Umum berencana menambahkan larangan bekas koruptor menjadi anggota legislatif dalam Peraturan KPU untuk Pemilu 2019.
Grafis Terkait
Pasal Kontroversial Peraturan KPU
29 Mei 2023
Profil Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih
20 Februari 2022
Dijen Imigrasi Ronny Sompie Dicopot Terkait Harun Masiku
29 Januari 2020
Raibnya Politikus PDIP Harun Masiku yang Terlibat Suap KPU
16 Januari 2020
Grafis Lainnya
Ketentuan Publikasi Bagi Para Dosen
1 hari lalu
4 hari lalu
9 hari lalu
Mencegah Flu Singapura setelah Mudik dan Liburan
10 hari lalu