Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SIM C, CI, dan CII Adalah Surat Izin Mengemudi Sesuai Kapasitas Silinder Mesin

Jumat, 4 Juni 2021 17:37 WIB

Iklan

Polri menerbitkan aturan tentang golongan SIM C bagi pengendara sepeda motor. Golongan SIM C, CI, dan CII terbagi sesuai kapasitas silinder mesin.

Kepolisian RI mengeluarkan peraturan baru perihal Surat Izin Mengemudi. Di antara aturan itu, terdapat penggolongan baru untuk SIM pengendara sepeda motor. Pengemudi wajib memiliki satu di antara tiga SIM C yang digolongkan sesuai kubikasi alias kapasitas silinder mesin sepeda motor.



Grafis Terkait