Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbedaan, Syarat dan Biaya SIM C, CI, dan CII

Jumat, 13 Januari 2023 06:00 WIB

Iklan

Kategori SIM sepeda motor bakal dibagi menjadi tiga golongan. Pembagian itu disesuaikan dengan kapasitas isi silinder.

Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor bakal dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, CI, dan CII, untuk pengendara motor yang berbeda. Pembagian itu disesuaikan dengan kapasitas isi silinder.

Saat ini, perubahan itu belum diberlakukan. Namun, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan penerapan golongan sim C tersebut bakal secepatnya dilakukan. "Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2," kata Yusri.

Perbedaan SIM C, CI dan CII:

  • SIM C, berlaku untuk Sepeda Motor di bawah 250 cc
  • SIM CI, berlaku untuk Sepeda Motor di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Sepeda Motor sejenis yang menggunakan daya listrik
  • SIM CII, berlaku untuk Sepeda Motor di atas 500 cc atau Sepeda Motor sejenis yang menggunakan daya listrik

Syarat membuat SIM C

  • Pemohon berusia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Mengikuti praktik uji dengan motor yang sesuai ketentuan

Syarat membuat SIM CI

  • Usia minimal 18 tahun yang dibuktikan dengan KTP
  • Memiliki SIM C
  • SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan
  • Mengulang praktek uji dengan motor yang sesuai ketentuan karena adanya perbedaan kapasitas mesin dari SIM C ke SIM C

Syarat Membuat SIM CII

  • Usia minimal 19 tahun yang dibuktikan dengan KTP
  • Memiliki SIM CI
  • SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan

Biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII

  • Buat baru: Rp 100 ribu
  • Perpanjang: Rp 75 ribu
  • Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI