Lahan Gambut di Area Konsesi
INFO NASIONAL - Masih terjadinya pelanggaran terhadap aturan-aturan perlindungan gambut di dalam area berizin menimbulkan pertanyaan: bagaimana sebenarnya komitmen perlindungan lahan gambut oleh pemegang konsesi?
Sayangnya, informasi publik mengenai perkembangan implementasi restorasi di area perusahaan sangat sulit didapatkan.
Hasil analisa Pantau Gambut melalui citra satelit yang dibuktikan dengan verifikasi lapangan di 43 area konsesi perusahaan di 7 provinsi di Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar dari perusahaan-perusahaan tersebut belum melaksanakan upaya pemulihan ekosistem gambut. Baik itu restorasi hidrologis ataupun rehabilitasi melalui revegetasi kawasan dengan tanaman asli gambut, khususnya di area kerja perusahaan yang mengalami kebakaran.
Selain itu, juga terdeteksi adanya aktivitas persiapan lahan dan penanaman akasia maupun sawit baru di kawasan gambut dengan fungsi lindung. Padahal, sudah secara jelas tercantum dalam regulasi bahwa area gambut lindung wajib untuk dikonservasi dan dipulihkan jika terjadi kerusakan. (*)