Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Aturan Kemenag tentang Idul Adha 2021 di Tengah PPKM Darurat

Senin, 19 Juli 2021 17:47 WIB

Iklan

Kementerian Agama mengeluarkan aturan pelaksanaan Salat Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 serta penyembelihan kurban di masa PPKM Darurat.

Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021, berlangsung di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli dan akan berakhir 20 Juli 2021.

Oleh karena itu, Kementerian Agama mengeluarkan aturan pelaksanaan Salat Idul Adha dan prosesi penyembelihan hewan kurban. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19. 

Aturan itu dirangkum dalam surat edaran nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

“Edaran ini mengatur peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini,” kata Yaqut.

Simak ketentuan yang diatur dalam perayaan idul qurban di tengah PPKM Darurat, berikut:

Pelaksanaan malam takbiran Idul Adha:

  • Dilaksanakan di masjid dan musholla untuk daerah-daerah yang dinyatakan sebagai zona aman oleh pemerintahan setempat.
  • Dilaksanakan maksimal 10% persen dari kapasitas yang ada..
  • Dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
  • Pelaksanaan takbir keliling itu mutlak tidak diperbolehkan.

Pelaksanaan salat Idul Adha:

  • Tidak diizinkan menggelar salat Ied di masjid, musholla ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah islam yang dikelola di kantor atau di tempat-tempat lain untuk daerah yang masuk dalam aturan PPKM Darurat.
  • Zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintahan setempat diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas yang ada.

Pelaksanaan Penyembelihan:

  1. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
  2. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;
  3. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R);
  4. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
    1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
      1. Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
      2. Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban;
      3. Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
      4. Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
      5. Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
    2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
      1. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
      2. Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
      3. Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
      4. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
      5. Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
      6. Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
    3. Penerapan kebersihan alat:
      1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan hewan kurban selesai dilaksanakan;
      2. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO