Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tugas dan Kewajiban serta Komposisi 3.103 Anggota Komcad yang Dilantik Jokowi

Senin, 11 Oktober 2021 16:33 WIB

Iklan

Presiden Jokowi melantik 3.103 anggota komponen cadangan yang ditugaskan ke sejumlah resimen induk. Komcad memiliki tugas dan kewajiban tersendiri.

Presiden Jokowi Widodo melantik 3.103 orang menjadi anggota Komponen Cadangan TNI. Bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, pria yang kerap disapa Jokowi itu melakukan pelantikan tadi di Pusat Pendidikan dan Latihan Kopassus, Batujajar, Bandung,  Jawa Barat, 7 Oktober 2021.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada saudara-saudara yang telah mendaftar, mengikuti proses seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran secara sukarela. Hari ini saudara-saudara ditetapkan sebagai anggota Komponen Cadangan. Masa aktif komponen cadangan tidak setiap hari, tidak setiap saat. Setelah penetapan ini, saudara-saudara kembali ke provinsi masing-masing,” ujar Jokowi seperti disiarkan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Jokowi menyebut, anggota Komcad akan tetap berprofesi seperti biasa. “Masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan pada saat mobilisasi, tetapi anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara,” ujar dia.

Prabowo mengatakan bahwa pembentukan itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Pembentukan komponen ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. Tertulis dalam PP tersebut, Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Adapun yang dimaksud dengan Komponen Utama ialah Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Pembentukan Komponen Cadangan terdiri atas sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.

Prabowo memaparkan, tahapan pendaftaran Komcad TNI digelar pada 17-31 Mei 2021. Selanjutnya, seleksi 1-17 Juni 2021. Setelah itu, latihan dasar kemiliteran diselenggarakan selama tiga bulan mulai dari 21 Juni sampai dengan 18 September 2021. Dan penetapan dilakukan pada 7 Oktober 2021.

Tugas & kewajiban Komponen Cadangan 

  • Komcad dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.
  • Komcad dimobilisasi oleh presiden dengan persetujuan DPR, dengan komando dan kendali berada di bawah Panglima TNI.
  • Komponen Cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara.
  • Masa aktif komponen cadangan tidak setiap hari dan tidak setiap saat.
  • Meski tidak aktif setiap saat, komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara.

Saat ini, komponen Cadangan berjumlah 3.103 orang yang ditugaskan ke sejumlah Resimen Induk Kodam.

  • Rindam Jaya 500 orang
  • Rindam III Siliwangi 500 orang
  • Rindam IV Diponegoro 500 orang
  • Rindam V Brawijaya 500 orang
  • Rindam XII Tanjung Pura 499 orang dan;
  • Universitas Pertahanan 604 orang

Brigjen TNI Priyanto, Direktur Sumber Daya Pertahanan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan, dalam tulisannya berjudul “Peran Sumber Daya Pertahanan dalam Mendukung Sistem Pertahanan Negara”, menyatakan bahwa komponen cadangan merupakan salah satu unsur dari Sumber Daya Pertahanan Militer selain Komponen Utama, Komponen Pendukung dan Sarana serta Prasarana Nasional.

Dalam tulisannya di Majalah Wira tahun 2019, Priyanto menjelaskan bahwa TNI merupakan komponen utama yang diperkuat dengan komponen Cadangan atau Komcad yang dapat dimobilisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Artinya, tidak ada anggota Komponen Cadangan yang melakukan kegiatan mandiri. Perlu saya tegaskan, Komponen Cadangan tidak boleh digunakan untuk lain kecuali kepentingan pertahanan. Komponen Cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara," ujar Jokowi.

NAUFAL RIDHWAN ALY, DEWI NURITA