Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo dari Jokowi

Jumat, 1 Maret 2024 12:15 WIB

Iklan

Naik pangkat untuk Prabowo.

Presiden Joko Widodo memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat Rapat Pimpinan TNI di Markas Besar TNI di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu, 28 Februari 2024. 

Alasan Jokowi

Menurut Jokowi, penganugerahan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan bentuk penghargaan dan penegasan atas pengabdian penuhnya kepada rakyat, bangsa, dan negara. Jokowi menambahkan, Prabowo pada 2022 sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa di bidang pertahanan. 

“Penganugerahan ini adalah penghargaan sekaligus peneguhan berbakti sepenuhnya pada bangsa dan rakyat Indonesia serta memberikan kontribusi yang luar biasa kemajuan TNI dan kemajuan negara,” kata Jokowi.

Menuai Kritik

“Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi anggota/perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran merupakan anomali, tidak hanya dalam sejarah militer, tapi juga politik Indonesia secara umum,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri kepada Tempo pada Rabu, 28 Februari 2024.

“Hal ini tidak hanya tidak tepat tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998,” menurut Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis pada Rabu, 28 Februari 2024.

“Padahal saat awal kampanye pemilihan presiden sembilan tahun lalu sempat meniupkan angin surga untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, tapi sekarang di penghujung masa jabatannya malah memberikan gelar kehormatan kepada Prabowo yang dinyatakan terlibat dalam kasus penculikan,” ujar Hasan Habsyi, keluarga korban penghilangan paksa.

Pangkat Terakhir Prabowo

Di TNI, Prabowo memiliki pangkat terakhir letnan jenderal atau jenderal bintang tiga. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang ditandatangani oleh Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie pada 20 November 1998.

Di sisi lain, ada pula Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP. Surat itu menetapkan Prabowo bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada 1998.

Mekanisme Jenderal Kehormatan 

Gelar Jenderal Kehormatan yang akan diberikan direkomendasikan oleh Kementerian Pertahanan. Rekomendasi ini diajukan ke TNI dan kemudian TNI akan mengusulkan ke Presiden. Juru Bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tanda kehormatan untuk Prabowo diberikan atas dasar dedikasi dan kontribusi Prabowo di dunia militer dan pertahanan.

Siapa saja yang pernah menjadi Jenderal Kehormatan? 

  • Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapatkan gelar ini saat menjabat menjadi Menteri Koordinator Politik dan Hukum di bawah Presiden Megawati Sukarnoputri. Karena terjun ke politik, SBY pensiun dari militer dengan posisi Letnan Jenderal Kepala Staf Teritorial (Kaster) ABRI.

  • Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut Binsar Pandjaitan dianugerahkan gelar ini oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan. Sebelumnya, Luhut pensiun dari TNI dengan pangkat Letnan Jenderal Komandan Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat (Kodiklat TNI AD).

  • A.M. Hendropriyono

Bekas Kepala Badan Intelijen Negara A.M. Hendropriyono mendapatkan penghargaan ini saat masa Presiden Megawati Sukarnoputri. Hendropriyono juga sebelumnya memegang jabatan sebagai Letnan Jenderal di Kodiklat TNI AD sebelum terjun di dunia politik. 

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO