Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Supervisi Temukan Beda Hasil Visum Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Kamis, 14 Oktober 2021 05:30 WIB

Iklan

Tim Supervisi Bareskrim Polri yang ditugaskan ke Polres Luwu Timur menemukan perbedaan hasil visum tiga anak yang mengalami dugaan pemerkosaan.

Tim Supervisi Bareskrim Polri yang diturunkan ke Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menemukan perbedaan hasil visum terhadap tiga anak yang diduga mengalami pemerkosaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan bahwa Tim Supervisi Mabes Polri mewawancarai  tiga pihak yang melakukan visum et repertum (VER) terhadap ketiga korban.

Puskesmas Malili Luwu
“Tanggal 11 Oktober 2021 hasil interview dengan dokter Puskesmas Malili Luwu Timur bahwa pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban,” kata Rusdi, Selasa malam 12 Oktober 2021.

RS Bhayangkara Makassar
Lalu fakta berikutnya, Tim Supervisi meminta hasil VER dari RS Bhayangkara Makassar yang hasilnya adalah tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. "Yang kedua, perlakuan pada tubuh lain tidak ditemukan," ucap Rusdi.

RS Vale Sorowako
Fakta ketiga, lanjut dia, tim penyidik dan tim supervisi mendapatkan informasi bahwa pada 31 Oktober 2019, ibu korban RS telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di RS Vale Sorowako. Tim Supervisi dan Asistensi Bareskrim Polri mewawancarai dr Imelda, spesialis anak dari RS Sorowako yang memeriksakorban.

“Tim melakukan interview pada 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan diberikan antibiotik dan paracetamol obat nyeri,” ungkap Rusdi.

Tidak hanya itu, lanjut Rusdi, hasil wawancara tersebut menyebutkan bahwa dokter menyarankan kepada orang tua korban dan juga tim supervisi agar pemeriksaan lebih jauh dilanjutkan ke dokter spesialis kandungan. “Ini masukan dari dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut,” ujar Rusdi.

Imelda merupakan dokter spesialis anak di Rumah Sakit Sorowako. Ia dimintai keterangan ihwal kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Luwu Timur.

Pemeriksaan tersebut, lanjut Rusdi, dengan pendampingan oleh ibu korban, dan juga pengacara korban dari LBH Makassar. Disepakati juga pemeriksaan dilakukan di RS Sorowako. “Sekali lagi, rumah sakit ini merupakan pilihan dari ibu korban,” kata Rusdi menekankan.

Pemeriksaan lanjutan batal
Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan lanjutan ke dokter spesialis kandungan sesuai saran dokter yang dijadwalkan hari pada 12 Oktober 2021, pemeriksaan tersebut dibatalkan. Rusdi mengatakan, kesepakatan pemeriksaan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacara dengan alasan anaknya takut trauma.

Wakil Direktur Bidang Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Aziz Dumpa mengatakan keterangan dari dokter anak tersebut sudah cukup dijadikan bukti. “Tinggal polisi kembangkan,” kata Abdul Aziz.

Ia mengatakan tidak mengizinkan korban melanjutkan pemeriksaan ke dokter kandungan lantaran perkara ini belum masuk ke penyelidikan. Ia menilai untuk memeriksa kembali ke dokter, korban harus siap secara psikis. Sebab, LBH Makassar tak ingin pemeriksaan lanjutan itu mempengaruhi kondisi korban atau mengakibatkan trauma. 

“Jadi, bukan kami tak mau, tapi tindakan itu butuh persiapan dan masukan dari psikolog, apakah korban sudah siap?,” tutur Aziz ihwal temuan bukti di kasus pemerkosaan anak. “Harus pastikan dulu dalam rangka penyelidikan.”

Dalam konferensi pers yang sama, Mabes Polri menyatakan bahwa kasus yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan adalah dugaan pencabulan. Rusdi mengatakan yang terjadi terhadap tiga anak berumur di bawah 10 tahun itu bukan pemerkosaan. “Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan, seperti yang viral di medsos dan juga menjadi perbincangan di publik. Ini yang perlu diketahui bersama.”