Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

31 Ribu ASN Terima Bansos, Ini Syarat dan Aturan Penerima Bansos Sebenarnya

Rabu, 24 November 2021 17:30 WIB

Iklan

Kementerian Sosial mendapati puluhan ribu ASN tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Bagaimana sesungguhnya aturan yang mengatur penerima Bansos?

Kementerian Sosial mendapati ada 31 ribu pegawai negeri tercatat sebagai penerima bantuan sosial pemerintah. Pegawai negeri seharusnya tidak berhak menerima bantuan sosial. 

“Karena di peraturannya adalah yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (terima bansos),” kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Kamis, 18 November 2021.

Jumlah ASN yang diduga menerima Bansos: 31.624 orang

  • ASN aktif: 28.965 orang
  • Pensiunan: 2.659 orang
  • Lokasi: 511 kabupaten dan kota 

Empat program utama bantuan sosial dari pemerintah: 

  • Bantuan Pangan Non-Tunai
    • Keluarga kurang mampu diberikan akun elektronik yang bisa dipakai untuk membeli bahan pangan di pedagang yang bekerja sama dengan bank.
    • Rp 300 ribu per bulan.
    • Syarat: warga miskin yang terkena dampak Covid-19, serta bukan pegawai negeri atau anggota TNI dan Polri.
    • Program ini membantu sekitar 13,2 juta keluarga.
  • Program Keluarga Harapan
    • Keluarga miskin yang memiliki anak usia dini, usia sekolah, ibu hamil, orang lanjut usia, atau penyandang disabilitas. Bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.
    • Dari Rp 900 ribu per tahun untuk anak usia sekolah dasar hingga Rp 3 juta untuk ibu hamil.
    • Syarat: keluarga miskin dan diverifikasi berlapis, serta bukan pegawai negeri atau anggota TNI dan Polri.
    • Program ini membantu 8,9 juta keluarga.
  • Bantuan Sosial Tunai
    • Uang tunai bagi mereka yang terkena dampak Covid-19.
    • Rp 600 ribu per bulan.
    • Syarat: keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terjangkit Covid-19; kehilangan mata pencarian akibat pandemi; serta tidak menerima bantuan lain.
    • Dihentikan per September lalu.
    • Sebanyak 8,4 juta orang mendapat manfaat program ini.
  • Penerima Bantuan Iuran atau PBI
    • Membantu iuran BPJS bagi orang atau keluarga tak mampu.
    • Rp 42 ribu per bulan atau keanggotaan BPJS kelas tiga.
    • Syarat: fakir miskin dan mereka yang tidak menerima upah tetap.
    • Penerima upah bulanan dan keluarganya tak bisa mendaftar PBI.
    • Jumlah penerima manfaat PBI setiap bulan mencapai 89 juta orang. 

Jumlah PNS Aktif*: 4,17 juta pegawai

Gaji minimum PNS (termasuk tunjangan): Rp 9 juta

*) data per Desember 2020

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI