Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbedaan e-KTP digital dan e-KTP Biasa serta Syarat Membuatnya

Jumat, 14 Januari 2022 18:45 WIB

Iklan

Kemendagri menguji versi baru dari e-KTP yang akan disebut sebagai e-KTP Digital. Ada sejumlah syarat yang perlu kita penuhi untuk memilikinya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan e-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pihaknya telah menguji e-KTP Digital pada 58 kota/kabupaten di Indonesia sejak 2021. Selanjutnya, e-KTP digital bisa dimiliki lewat aplikasi Digital ID. Namun, berdasarkan pengamatan Tempo, hingga Kamis siang, 13 Januari 2022, aplikasi tersebut belum tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS)

Beda e-KTP digital dan e-KTP biasa:

E-KTP digital

  • Berbentuk aplikasi dalam telepon genggam.
  • Memuat tentang identitas diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat. 
  • Selain identitas pribadi, e-KTP Digital atau Identitas Digital juga bakal memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya. 
  • Bisa digunakan tanpa perlu membawa e-KTP fisik atau fotocopy
  • Memiliki fitur kode QR (QR Code) yang bisa dipindai atau di-scan untuk memverifikasi identitas diri. 

E-KTP biasa

  • Berbentuk kartu secara fisik.
  • Memuat sejumlah identitas diri.

Syarat membuat e-KTP digital:

  1. Memiliki smartphone
  2. Berada dalam wilayah jangkauan jaringan koneksi internet dan bisa mengoperasikan smartphone
  3. Mengunduh aplikasi Identitas Digital (Digital ID). 
  4. Setelah terunduh, masyarakat perlu mendaftarkan diri dulu dengan mempersiapkan data yang ada di e-KTP fisik: 
    1. Memasukkan NIK, serta memasukkan alamat e-mail dan nomor ponsel aktif. 
    2. Melakukan verifikasi wajah atau face recognition. 
    3. Melakukan verifikasi e-mail

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI