Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Besaran Gaji Petinggi ACT dan Potongan Donasi

Sabtu, 30 Juli 2022 12:15 WIB

Iklan

Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diguncang isu soal penyelewengan dana oleh petingginya. Majalah Tempo Edisi Sabtu, 2 Juli 2022, mengungkap dugaan penyelewengan dana tersebut lewat laporan berjudul “Aksi Cepat Tanggap Cuan”.

Setelahnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keputusan ini diambil setelah diketahui ada banyak dugaan kejanggalan dalam pengumpulan dan penyaluran donasi, dari kampanye yang diduga tak sesuai dengan fakta hingga potongan donasi berlebihan. Petingginya mendapat gaji ratusan juta rupiah.

Gaji Besar Petinggi ACT

  • Presiden Global Islamic Philanthropy (GIP): > Rp 250 juta dan 3 mobil (Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CR-V)
  • Presiden ACT: + Rp 175-200 juta (Pajero Sport)
  • Senior Vice President: + Rp 150 juta (Pajero Sport)
  • Vice President: + Rp 80 juta (Pajero Sport)
  • Direktur Eksekutif: + Rp 50 juta (Toyota Innova)
  • Direktur: + Rp 30 juta (Toyota Avanza)
  • Fasilitas perjalanan untuk Presiden ACT dan GIP: Hotel bintang lima, pesawat kelas bisnis, uang saku

Gaji Petinggi Filantropi lain

  • Dompet Dhuafa 
      • Gaji tertinggi: Rp 40 juta
      • Petinggi lainnya: dibawah Rp 30 juta
  • Rumah Zakat
    • Gaji Tertinggi: Rp 25 juta

Potongan Donasi

  • Yang dilakukan ACT: 13,7 persen
  • Aturan Filantropi: 10 persen
  • Badan Amil Zakat: 12,5 persen

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO