Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pro-Kontra Larangan Jual Rokok Batangan

Jumat, 30 Desember 2022 08:29 WIB

Iklan

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan tahun depan.

Aturan itu akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Tujuan:

  • Menekan tingkat perokok remaja yang terus meningkat
  • Menekan tingkat prevalensi perokok aktif di Indonesia

Melibatkan Lintas Sektor

Selain larangan penjualan rokok batangan, revisi PP tersebut juga mengatur: 

  1. Pelarangan iklan, promosi, aponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
  2. Penegakan penindakan
  3. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi
  4. Ketentuan mengenai rokok elektrik
  5. Penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau
  6. Penerapan kawasan tanpa rokok

Cukai Rokok Naik

Sebelumnya, pemerintah juga telah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok mulai tahun depan. Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan naik rata-rata 10 persen pada 2023-2024.

Pro Kontra

“Ini kebijakan yang patut diapresiasi, karena merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia,” Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

“Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Kalau tujuannya untuk menekan konsumsi rokok, aturan larangan menjual rokok ketengan tidak efektif. Aturan itu hanya membuat perokok mencari cara lain untuk membeli,” Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Sri Astuti.

“Aturan itu belum tentu sejalan dengan tujuan pemerintah menurunkan prevalensi merokok usia remaja. Kalau hal ini ditujukan untuk mencegah anak di bawah umur, beberapa anak dapat bergabung untuk membeli sebungkus rokok,” Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO


Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada