Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Undang-Undang Kesehatan, Selasa, 11 Juli 2023. Ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Kesehatan, Selasa, 11 Juli 2023. Pasal-pasal kontroversial tetap tertuang dalam Undang-undang yang disusun secara omnibus ini. Setidaknya ada sebelas undang-undang.
Berikut ini pasal kontroversial tersebut:
Organisasi Profesi
- Pasal 208 ayat 4
Standar nasional pendidikan kesehatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Pasal 220 ayat 2
Standar kompetensi disusun oleh kolegium dan ditetapkan oleh menteri.
- Pasal 268 ayat 2
Konsil Kedokteran Indonesia bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.
- Pasal 311 ayat 1-2
Tenaga medis dan kesehatan dapat membentuk organisasi profesi. - Pasal 260 ayat 2
Surat tanda registrasi diterbitkan oleh Konsil atas nama menteri setelah memenuhi syarat.
Layanan Masyarakat
- Pasal 4
Setiap orang berhak: (i) memperoleh kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadinya.
Tapi kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadi ini tidak berlaku dalam beberapa hal, antara lain kepentingan lain yang diatur undang-undang. - Pasal 301
Rahasia kesehatan pribadi pasien dapat dibuka untuk kepentingan tertentu.
Pengelolaan Spesimen Klinik Sensitif
- Pasal 338
Pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis, yang mencakup teknologi genomik, transkriptomik, proteomik, dan metabolomik.
Transfer Data Kesehatan ke Luar Negeri
- Pasal 349 ayat 7
Data dan informasi yang dikelola oleh penyelenggara sistem informasi kesehatan dapat ditransfer ke luar wilayah Indonesia untuk tujuan yang spesifik dan terbatas dengan izin pemerintah pusat.
Anggaran
- Menghapus mandatory spending anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN.
INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO