Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal Kontroversi Masih Ada di UU Kesehatan

Jumat, 14 Juli 2023 07:00 WIB

Iklan

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Undang-Undang Kesehatan, Selasa, 11 Juli 2023. Ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Kesehatan, Selasa, 11 Juli 2023. Pasal-pasal kontroversial tetap tertuang dalam Undang-undang yang disusun secara omnibus ini. Setidaknya ada sebelas undang-undang.

Berikut ini pasal kontroversial tersebut:

Organisasi Profesi

  • Pasal 208 ayat 4
    Standar nasional pendidikan kesehatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 
  • Pasal 220 ayat 2
    Standar kompetensi disusun oleh kolegium dan ditetapkan oleh menteri.
  • Pasal 268 ayat 2
    Konsil Kedokteran Indonesia bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.
  • Pasal 311 ayat 1-2
    Tenaga medis dan kesehatan dapat membentuk organisasi profesi. 
  • Pasal 260 ayat 2
    Surat tanda registrasi diterbitkan oleh Konsil atas nama menteri setelah memenuhi syarat.

Layanan Masyarakat

  • Pasal 4
    Setiap orang berhak: (i) memperoleh kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadinya.

    Tapi kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadi ini tidak berlaku dalam beberapa hal, antara lain kepentingan lain yang diatur undang-undang.
  • Pasal 301
    Rahasia kesehatan pribadi pasien dapat dibuka untuk kepentingan tertentu.

Pengelolaan Spesimen Klinik Sensitif

  • Pasal 338
    Pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis, yang mencakup teknologi genomik, transkriptomik, proteomik, dan metabolomik.

Transfer Data Kesehatan ke Luar Negeri

  • Pasal 349 ayat 7
    Data dan informasi yang dikelola oleh penyelenggara sistem informasi kesehatan dapat ditransfer ke luar wilayah Indonesia untuk tujuan yang spesifik dan terbatas dengan izin pemerintah pusat. 

Anggaran

  • Menghapus mandatory spending anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO 



Grafis Terkait