Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditetapkan sebagai tersangka Penistaan Agama

Kamis, 3 Agustus 2023 18:00 WIB

Iklan

Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Namun, bukan itu saja kasus yang dapat membelitnya.

Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks pada Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Panji Gumilang menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tempo:

Alasan Penahanan
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro menyebut punya alasan subjektif untuk menahan Panji, yaitu:

  • Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun
  • Tersangka Panji Gumilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan, sehingga dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Dijerat Pasal Berlapis
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang dijerat dengan berlapis, yakni:

  • Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45a ayat 2
  • Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Pasal 156a KUHP

Atas sangkaan berlapis tersebut, Panji Gumilang terancam pidana 20 tahun penjara.

Kasus Penyelewengan Dana
Selain terkait dugaan ajaran menyimpang, penyidik Bareskrim juga tengah menggali kasus lainnya yang berhubungan dengan keuangan. Di antaranya perihal penyelewengan dana zakat, pencucian uang (money laundering), dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pernah di Penjara
Pada 2011, Panji Gumilang pernah masuk bui selama 10 bulan karena kasus pemalsuan dokumen terkait pengelolaan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Saat itu Pengadilan Negeri Indramayu menyatakan Panji bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ia kemudian divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh majelis hakim

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO