Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi Ponpes Al Zaytun yang Diasuh Panji Gumilang

Selasa, 27 Juni 2023 07:00 WIB

Iklan

Pondok Pesantren Al Zaytun jadi sorotan publik setelah pengasuhnya, Panji Gumilang, memberikan pernyataan yang kontroversial. Mahfud Md turun tangan.

Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya Panji Gumilang yang berujung pada tudingan ajaran sesat. Polemik ini membuat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sampai turun tangan. 

Sejumlah kontroversi

  • Lebaran 2023
    Video salat Idul Fitri yang dilaksanakan di ponpes Al Zaytun viral. Pasalnya, dalam barisan atau saf terlihat jemaah di Ponpes Alzaytun, pria dan wanita bercampur. Panji Gumilang mengatakan, praktik tersebut bermazhab kepada Presiden Pertama RI Sukarno atau Bung Karno. Menurut dia, jemaah perempuan dibebaskan untuk mengambil saf depan, di belakang imam salat.
  • Perempuan sebagai Khatib
    Panji mengatakan Ponpesnya akan menampilkan perempuan untuk menjadi khatib pada salat Jumat. Panji mengaku sempat ditegur Bung karno atas keputusannya itu saat melakukan percakapan imajiner bersama Bung Karno. Panji pun menjawab, “Bung mengatakan agama itu adalah rasional. Siapa yang tidak rasional bukan beragama. Bung ingat bahwa Bung mengucapkan merdeka. Aku tambah merdeka ruh, merdeka pikir.”
  • Temuan MUI pada 2002
    Majelis Ulama Indonesia pernah meneliti Ponpes Al Zaytun pada 2002 dan menemukan 5 hal. Temuan itu di antaranya, adanya relasi dan afiliasi antara Al Zaytun dengan organisasi NII KW IX, baik hubungan yang bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan. MUI juga menemukan adanya penyelewengan pada penafsiran Al Quran hingga masalah zakat fitrah. MUI berkesimpulan, semua problem itu bermuara pada sosok Panji Gumilang yang kontroversial.

Tudingan menyimpang
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, melalui Twitter pada Jumat, 16 Juni 2023 menyebut ajaran Ponpes Al Zaytun menyimpang. Pihaknya mendesak pemerintah turun tangan.

“Meminta segera pemerintah hadir dan menyelesaikan masalah Panji Gumilang dan Az-Zaitun krn ajarannya sdh diputuskan menyimpang oleh MUI dan Ormas Islam. Kondisinya meresahkan sehingga di demo massa dan berarti bikin gaduh,” cuit Cholil Nafis.

Respons Kemenag
Kementerian Agama melalui juru bicara, Anna Hasbie, menyatakan akan membekukan izin operasional pondok pesantren yang terletak di desa Mekarjaya, kecamatan Gantar, kabupaten Indramayu, provinsi Jawa Barat tersebut jika benar di sana terjadi penyebaran paham keagamaan yang dianggap sesat.

“Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Anna Jumat lalu, 23 Juni 2023.

Tim Investigasi Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menurunkan tim investigasi ke Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu untuk menelusuri dugaan ajaran Islam yang menyimpang. Tim ini terdiri dari unsur pendidikan, aparat penegak hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan unsur birokrasi dari Pemerintah Provinsi Jabar. Ridwan Kamil memastikan tim bekerja dengan hati-hati, berkeadilan, dan terkonfirmasi.

“Kalau nanti hasilnya ternyata ada pelanggaran-pelanggaran secara fikih, syariat, dan lain sebagainya, juga berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi terhadap norma hukum yang ada di Indonesia yang dilakukan oleh pihak terkait, maka akan ada tindakan-tindakan administrasi, tindakan hukum, dan lain-lain,” kata dia.

3 Langkah hukum Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan kasus Pondok Pesantren Al Zaytun akan diproses sanksi secara pidana dan administratif oleh institusi yang berwenang melalui tiga langkah hukum, di antaranya:

  1. Bareskrim Polri akan memproses hukum pidananya. Namun mereka yang diproses pidana adalah entitas individu, bukan lembaganya.
  2. Langkah hukum administratif, sebab Al Zaytun memiliki badan hukum dan akan dibenahi secara hukum administrasi negara.
  3. Memastikan situasi sosial politiknya di lingkungan, yaitu menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat demi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum,” kata Mahfud Md saat ditemui di acara Bhayangkara Walk Fun di kawasan Senayan, Ahad, 25 Juni 2023.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO