Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pro Kontra RUU DKJ, Gubernur Diangkat Oleh Presiden

Senin, 11 Desember 2023 08:45 WIB

Iklan

Ada perubahan yang tertera dalam RUU DKJ. DPRD Jakarta dan sejumlah tokoh politik memberi respons terhadap rancangan tersebut.

Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta atau RUU DKJ telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. RUU itu dirancang karena Jakarta tidak akan lagi menjadi Ibu Kota dengan adanya proyek IKN. Berikut faktanya. 

Kisi-kisi dari RUU DKJ

RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Salah satu pasal yang mengejutkan adalah adanya rencana untuk membuat Gubernur DKJ diangkat oleh Presiden. Berikut beberapa pasal yang terdapat di RUU DKJ: 

  • DKJ akan dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk atau diberhentikan oleh Presiden sesuai usulan dari DPRD. 
  • Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah dan peraturan lainnya sesuai dengan kewenangan, anggaran, dan pengawasan. Tugas, wewenang, hak dan kewajiban, serta Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Gubernur dan DPRD di DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat daerah dipimpin oleh Kepala perangkat daerah yang berada dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah.
  • Rencana pembentukan Daerah Aglomerasi dan pembentukan Dewan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden. 

Sebelum ke DPR, Pemilihan Gubernur masih Dipilih lewat Pemilu

Sebelum masuk DPR, Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam negeri pernah menggelar konsultasi publik tentang draf RUU DKJ. Bertempat di Balai Kota DKI, Senin, 8 Mei 2023, uji publik melibatkan akademikus, anggota DPD RI, anggota DPRD DKI, pejabat Pemprov DKI, dan Masyarakat. Dalam draf yang dibagikan saat itu, regulasi tentang jabatan gubernur Jakarta termuat di Bagian Ketiga, Pasal 29.

 “Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara berpasangan melalui pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” bunyi Pasal 29 ayat (3).

Usulan dari Majelis Kaum Betawi 

Rancangan untuk pasal ini diketahui bermuara pada usulan Majelis Kaum Betawi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diselenggarakan Badan legislasi DPR RI pada 9 November 2023. Perwakilan Majelis Kaum Betawi bernama Zainuddin menyampaikan usulan untuk pengangkatan Gubernur tidak lewat Pilkada.  “Melalui penetapan langsung dari Presiden Republik Indonesia untuk supaya cost politik dan lain sebagainya bisa teratur dengan baik,” ucapnya. 

Diprotes DPRD DKI 

Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta protes, seperti Wakil Ketua DPRD DKI Rani Maulani dan juga Politikus PDIP Gilbert Simanjuntak. Rani mengatakan bahwa DPRD DKI tidak mengetahui isi draf RUU DKJ sebelum disahkan sebagai inisiatif DPR. Sementara itu Gilbert mengatakan bahwa alasan efisiensi biaya Pemilihan Kepala Daerah tidak masuk akal karena ada wilayah-wilayah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang jauh lebih tinggi daripada Jakarta. 

Respons Partai

Golkar

Ketua Biro Pemuda Golkar DKI Jakarta Rian Ernest mengatakan, Fraksi Golkar di DPR telah mengubah sikap terhadap Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.

“Sebaiknya Pilkada DKI tetap secara langsung, sesuai dengan yang selama ini dilakukan,” ucap Rian. 

PAN:

“Kami dari awal menolak penunjukan gubernur (ditunjuk Presiden), itu adalah langkah mundur. Apalagi jika diterapkan di Jakarta dengan karakteristik penduduk yang lebih terpelajar dalam urusan politik,” kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Desember 2023. 

PDIP

“Gagasan seperti ini mundur ke belakang. Saat masih menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta sudah mempraktikkan proses demokrasi yang baik,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah.

Nasdem

Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya menolak klausul dalam RUU DKJ tentang gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. 

“Sudah kami sampaikan dengan surat, menarik surat yang sebelumnya sudah dirapatkan di Baleg (Badan Legislasi),” katanya kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Kamis, 7 Desember 2023.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada