Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Pencabutan KJMU oleh Pemprov DKI

Jumat, 8 Maret 2024 12:15 WIB

Iklan

Pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ramai menjadi perbincangan publik di media sosial.

Sejak Selasa, 5 Maret 2024, banyak warganet mengeluhkan KJMU mereka diputus sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Penjelasan Heru Budi

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi memastikan KJMU akan terus berjalan. Saat ini pihaknya tengah melakukan proses pembersihan dan pemadanan data secara bertahap. Di sisi lain, mekanisme pendaftaran KJMU juga sudah dibuka dan sedang berjalan.

“Saya pastikan bahwa mereka yang sudah mendapatkan KJMU sebelumnya, tetap akan bisa mendapatkannya kembali sampai nanti selesai kuliah,” ujar Heru, Kamis, 7 Maret 2024.

Pemprov DKI Melakukan Pembaruan Data

Heru menjelaskan, Pemprov DKI akan mengecek apakah mereka layak atau tidak menerima KJMU. Apabila hasil pemadanan data dan survei lapangan menunjukkan bahwa calon penerima manfaat KJMU tidak layak karena termasuk golongan ekonomi mampu, anggaran KJMU akan dialihkan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan. Tujuannya yakni agar anggaran tersebut dapat lebih tepat sasaran.

Apa itu KJMU?

KJMU merupakan program dari Pemerintah DKI Jakarta berupa bantuan pendidikan sampai selesai. KJMU untuk mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria. Program ini terbuka untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan program D3, D4, maupun sarjana di perguruan tinggi negeri dan swasta.

Program Ahok yang Dilanjutkan Anies Baswedan

Program KJMU diinisiasi oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada awal September 2016. Program ini kemudian dilanjutkan oleh Anies Baswedan saat menjabat sebagai kepala daerah DKI Jakarta.

Data KJMU*

  • Penerima KJMU: 16.708 mahasiswa
  • PTN: 110
  • Dana bantuan: Rp 1,5 juta per bulan

*) data per Desember 2022

INGE KLARA | SUMBER: TEMPO.CO