Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas

Kamis, 11 Januari 2024 14:16 WIB

Iklan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas

Penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diputuskan bebas dari segala dakwaan pada sidang putusan perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 8 Januari 2024. Berikut faktanya. 

Lini Masa Kasus Haris - Fatia

  • Agustus 2021: Kasus ini bermula ketika Haris mengunggah videonya bersama Fatia dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN Juga Ada ”. Dalam video itu disebutkan ada permainan penguasaan tambang yang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
  • 23 Agustus 2021: Unggahan video itu diberitahukan Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Singgih Widiyastono pada Luhut di kantor kementerian. Kalimat yang diucapkan Fatia membuat Luhut emosi dan menggelengkan kepalanya.
  • 26 Agustus 2021: Luhut melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia. Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan unggahan video Haris Azhar telah membentuk opini atau pernyataan yang tidak benar, tendensius, pembunuhan karakter, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik.
  • 30 Agustus 2021: Juniver, kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sudah menerima surat jawaban somasi dari Haris dan Fatia pada 30 Agustus 2021 lalu. Namun ia merasa jawaban mereka tidak menjawab somasi dari Luhut.
  • 22 September 2021: Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima penyidik dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hasil Putusan 

Majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah karena tidak memenuhi unsur hukum. “Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya” bunyi putusan yang diberikan majelis.

Pertimbangan Jaksa

Majelis hakim persidangan Haris-Fatia menganggap, kata Lord yang diucapkan dua aktivis itu bukan untuk menghina Luhut. Juga, hakim menilai konten video podcast Haris berkorelasi dengan kajian cepat yang dibahas. Oleh karena itu, hakim mengatakan segala ucapan yang disampaikan mereka dalam video podcast, tutur hakim, benar adanya dan tak bisa dipungkiri

Tanggapan Luhut

Luhut menanggapi putusan itu lewat keterangan tertulis pada Tempo, Senin, 8 Januari 2024. Menurut dia, ada beberapa fakta dan bukti penting yang tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim. “Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana.” katanya. 

KRISNA PRADIPTA| SUMBER DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait