Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal-Pasal Bermasalah Revisi UU ITE

Sabtu, 13 Januari 2024 06:00 WIB

Iklan

Pasal-Pasal Bermasalah Revisi UU ITE

Presiden Joko Widodo menandatangani revisi undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau revisi UU ITE jilid II pada Selasa, 2 Januari 2024. Namun, revisi undang-undang itu tidak menyentuh beberapa pasal yang selama ini dianggap pasal karet. Berikut faktanya. 

Pasal-pasal bermasalah revisi kedua UU ITE

Ada 18 perubahan dalam revisi Undang-Undang ITE, berikut beberapa pasal tambahan yang dapat disalahgunakan. 

  • Pasal 27A dan Pasal 27B:

Dua pasal ini dapat digunakan untuk mengkriminalisasikan rakyat karena ketentuan dalam dua pasal tersebut yang bersifat lentur/multitafsir. 

  • Pasal 28 ayat 3: 

Tambahan ketentuan pada pasal 28 ini dapat digunakan untuk melanggengkan pengebirian kebebasan berekspresi dan pers.   

  • Pasal 45A: 

Pasal ini adalah tambahan ketentuan pada pasal 45 yang dapat melanggengkan kriminalisasi dan multitafsir. Ini karena ada kemungkinan pasal ini dapat disalahartikan karena tidak ada definisi pasti atas “pemberitahuan bohong”. Namun, kata ini ada dalam KUHP. 

Pasal-pasal karet yang masih ada dalam UU ITE adalah: Pasal 27 ayat 1 dan 2 serta Pasal 40. 

Menghapus Pasal 27 ayat 3

Salah satu perubahan besar dalam revisi undang-undang ini adalah penghapusan Pasal 27 ayat 3. Pasal itu mengatur pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik dan yang merupakan salah satu pasal karet yang dikeluhkan oleh banyak aktivis. Namun, UU ITE jilid II menggantinya dengan pasal 27A berpotensi menjadi pasal karet baru. 

Komentar dari Menteri Komunikasi dan Informatika 

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie berpendapat secara keseluruhan perubahan kedua untuk UU ITE telah membawa meningkatkan regulasi dan menciptakan ruang digital Indonesia yang sehat.

“Harapannya dapat menjadi aturan dapat memberikan penanganan hukum yang lebih baik sehingga ruang digital semakin produktif dan berkeadilan,” katanya dilansir Tempo, 5 Desember 2023.

Tanggapan Koalisi Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE (Koalisi Serius) menolak revisi kedua UU ITE dan mendesak pemerintah untuk memastikan implementasi UU No.1/2024 agar tidak digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok kritis dan korban kejahatan yang sesungguhnya. Koalisi ini mencakup lebih dari 20 lembaga sipil seperti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Amnesty International Indonesia.

KRISNA PRADIPTA| SUMBER DIOLAH TEMPO