Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU ITE Disahkan

Jumat, 8 Desember 2023 12:15 WIB

Iklan

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan UU ITE.

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Beleid itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023–2024 pada 5 Desember 2023. Berikut faktanya. 

Perubahan Revisi Kedua UU ITE

Ada 18 perubahan dalam revisi Undang-Undang ITE, beberapa perubahan besarnya yakni sebagai berikut: 

  • Pasal 13: Tambahan pasal 13A di antara pasal 13 dan 14 yang menentukan layanan bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 
  • Pasal 16: Tambahan pasal 16A dan 16B di antara pasal 16 dan 17 yang menentukan perlindungan bagi anak yang mengakses Sistem Elektronik milik Penyelenggara Sistem Elektronik. Pasal 16B menentukan sanksi untuk PSE yang melanggar ketentuan 16A. 
  • Pasal 17: Perubahan penjelasan pada ayat 3 dan tambahan satu ayat yakni ayat 2a. Ayat 2a menjelaskan mengenai risiko Transaksi Elektronik. 
  • Pasal 18: Tambahan pasal baru antara Pasal 18 dan Pasal 19 yakni Pasal 18A yang menjelaskan mengenai ketentuan dalam Kontrak Elektronik internasional.
  • Pasal 27: Perubahan pada ketentuan di pasal 27. Tambahan dua pasal 27A dan 27B sebelum pasal 28. Pasal 27A memberikan ketentuan baru mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik. Pasal 27B menjelaskan tentang distribusi informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum.
  • Pasal 40: Tambahan dua ayat baru di antara ayat 2b dan ayat 3 pasal 40. Ayat c dan ayat d menentukan moderasi konten mandiri pada tiap PSE dan juga memberikan wewenang pada pemerintah untuk memerintah PSE melakukan moderasi konten untuk muatan yang berbahaya untuk nyawa masyarakat. 
  • Pasal 40A: Tambahan pasal 40A antara Pasal 40 dan 41 yang menentukan wewenang Pemerintah terhadap PSE. Dalam pasal ini, pemerintah diketahui dapat memerintahkan PSE untuk melakukan penyesuaian pada sistem elektronik atau tindakan lainnya. PSE diwajibkan untuk melaksanakan perintah ini. 
  • Pasal 43: Ketentuan ayat 2 dan ayat 8 Pasal 43 diubah. Pasal ini menentukan pemberian wewenang khusus pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik. 
  • Pasal 45, 45A dan B: Pasal 45, 45A, dan 45B diubah bunyinya untuk menambahkan sanksi atas pelanggaran pasal 27A dan B. 

Dibuat untuk menciptakan ruang digital yang sehat

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan revisi UU ITE dibuat untuk menciptakan ruang digital yang sehat. Menurut dia, revisi UU ITE juga mengakomodir beberapa permintaan dari masyarakat sipil atas penggunaan pasal 27 dan 28. “Kami harapkan penggunaannya lebih tepat,” tutur di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Desember 2023.

Sebelumnya penuh kritik

Sejak kemunculannya, UU ITE memang mendapat beberapa kritik dan penolakan. Berbagai tokoh seperti Rocky Gerung hingga Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengkritik undang-undang itu karena terlalu mengekang kebebasan berbicara. 

Salah satu pasal karet dihapus

Dilansir dari Koran Tempo, DPR dan pemerintah diketahui menghapus Pasal 27 ayat 3. Namun, revisi UU ITE tidak menyentuh beberapa pasal lainnya yang selama ini dianggap sebagai pasal karet karena mengatur larangan penyebaran informasi dan dokumen elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama. Pasal-pasal karet ini adalah Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 dan 3, dan pasal 29. 

UU akan diresmikan oleh Presiden

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, revisi kedua UU ITE akan berlaku jika sudah ditandatangani Presiden Jokowi. "Jadi, begitu disahkan oleh DPR, DPR akan mengirim surat ke Presiden. Presiden punya waktu 30 hari untuk tandatangani," kata Semuel di Press Room Kominfo, Selasa, 5 Desember 2023.

KRISNA PRADIPTA, SUMBER DIOLAH TEMPO