Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru Barang Masuk Bea Cukai

Senin, 18 Maret 2024 17:53 WIB

Iklan

Kantor Bea dan Cukai memberlakukan aturan pembatasan impor barang. Sejumlah penindakan telah dilakukan terhadap penumpang.

Kantor Bea dan Cukai memberlakukan aturan pembatasan impor barang dari 10 Maret 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Per 13 Maret 2024, Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta telah melakukan 21 penindakan terhadap barang bawaan penumpang.

Apa peraturan barunya? 

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag  Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor membatasi jumlah barang bawaan penumpang yang sampai ke Indonesia.

Ada lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya, yaitu alat elektronik, alas kaki, tas, barang tekstil, dan sepatu.

Rinciannya:

  • Alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang.
  • Tas maksimal 2 buah per penumpang.
  • Alat elektronik maksimal 5 unit dengan total harga US$ 1.500 per penumpang.
  • Telepon seluler, komputer, tablet, dan headset maksimal 2 unit per penumpang.
  • Barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang. 

Kenapa dibatasi?

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan perubahan peraturan impor bertujuan untuk melindungi produk dan perdagangan dalam negeri. Zulkifli juga mengatakan, produk Indonesia yang masuk negara lain harus memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Indonesia pun menerapkan peraturan baru bagi barang-barang asal impor.

Banyak keluhan dari masyarakat

Banyak masyarakat mengeluhkan aturan baru ini, apalagi yang seringkali menggunakan jasa titip (jastip) dari warga negara yang sedang ke luar negeri. Menanggapi keluhan masyarakat, Zulkifli mengatakan akan mengevaluasi aturan tersebut. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor itu bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

“Semua masukan dan aspirasi sudah kami eskalasi ke pimpinan instansi terkait. Kita percaya itu akan dipertimbangkan dengan bijak dan saksama oleh pembuat kebijakan,” kata Prastowo di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Yang sudah disita 

Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta telah menyita ratusan barang bawaan dari 21 penumpang selama tiga hari berlakunya aturan pembatasan impor barang bawaan penumpang. Berikut rincian dari 21 penumpang itu. 

  • 20 pasang sepatu dari 4 penumpang
  • 14 tas dari 2 penumpang
  • 490 biji pakaian dari 9 penumpang
  • 705 biji berbagai jenis kosmetik dari 4 penumpang
  • 29 biji jenis obat dan suplemen dari 2 penumpang

KRISNA PRADIPTA| SUMBER DIOLAH TEMPO