Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peraturan Pemerintah Manajemen ASN Berpotensi Mengembalikan Dwifungsi ABRI

Kamis, 21 Maret 2024 14:10 WIB

Iklan

Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara dinilai sejumlah pihak sebagai bukti pengembalian dwifungsi ABRI.

Rencana pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai banyak kritik. Para pegiat demokrasi menilai bahwa rencana ini bukti pemerintahan Presiden Joko Widodo hendak mengembalikan dwifungsi ABRI. 

Apa Peraturannya? 

RPP Manajemen ASN ditargetkan terbit pada 30 April 2024 dan terdiri dari 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

RPP Manajemen ASN juga membahas mengenai jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri atau sebaliknya. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sekaligus pemimpin rapat progres RPP Manajemen ASN, Abdullah Azwar Anas, aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta.

“Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” kata Anas.

Kritik para pegiat

Para pegiat politik mengkritik rencana pemerintah ini. Direktur Imparsial Gufron Mabruri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Maret 2024 menuturkan TNI dan Polri itu sepatutnya dan seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik dan menduduki jabatan-jabatan sipil karena itu bukan fungsi dan kompetensinya. 

Sementara itu, Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian, mengatakan penempatan anggota TNI dan Polri di jabatan sipil dapat mengacaukan sistem pertanggungjawaban. Rozy menjelaskan bahwa prajurit TNI-Polri pasti tetap bertanggung jawab pada institusi asalnya, padahal mereka juga bertanggung jawab pada atasannya di lembaga sipil tersebut. 

Efek pada ASN yang sekarang

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, mengatakan bahwa ketentuan tersebut juga dapat berdampak buruk pada ASN. Menurut Al Araf, penempatan TNI-Polri di sipil dapat menghambat sistem promosi dan penghargaan pada pegawai sipil. Hal ini dapat memicu konflik internal antara sipil dan TNI-Polri.

Tanggapan Menteri PANRB

Menanggapi kritik dari berbagai pihak, Menteri PANRB mengatakan bahwa RPP ini masih digodok. Jabatan sipil yang diduduki TNI/Polri, kata Anas, tetap mengacu pada UU No 20/2004 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Polri sehingga tidak ada yang berubah. Sementara itu, jabatan TNI/Polri yang bisa ditempati ASN masih perlu dibahas.

“Terkait dengan TNI/Polri masih selaras dengan PP No 11/2017, di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN. Begitu pula dengan Polri. Cuma, yang sekarang (dibahas) adalah ASN yang boleh menempati posisi di TNI/Polri, itu yang tak diatur sebelumnya,” ujar dia.

Sejarah dwifungsi sebelumnya

Di bawah kepemimpinan Orde Baru, Dwifungsi ABRI dimanfaatkan oleh Presiden Soeharto untuk memperkuat dan mempertahankan kekuasaannya. Dalam konteks ini, Dwifungsi ABRI bukan hanya menjadikan ABRI sebagai kekuatan militer, tetapi juga memasukkan ABRI ke dalam semua aspek kehidupan bernegara. Salah satu contohnya adalah melalui keterlibatan ABRI dalam pemilihan umum dan dukungan terhadap Partai Golkar.

Situasi saat ini

Berikut sebaran TNI-Polri yang aktif di jabatan sipil pada saat ini:

  • Data Kementerian Pertahanan (2019):
    • 1.592 prajurit TNI menduduki jabatan sipil
  • Temuan Ombudsman Republik Indonesia (2019):
    • 27 anggota TNI menjabat di BUMN
    • 13 anggota Polri menjabat di BUMN
  • Pejabat Kepala Daerah:
    • Brigadir Jenderal TNI AD Andi Chandra As’aduddin sebagai Pejabat Bupati Seram Bagian Barat
    • Komisaris Jenderal (Polri) Paulus Waterpauw sebagai Pejabat Gubernur Papua Barat

KRISNA PRADIPTA| SUMBER DIOLAH TEMPO