Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Larang ASN Cuti saat Natal dan Tahun Baru, Simak Pula Sanksinya

Kamis, 25 November 2021 05:30 WIB

Iklan

Pemerintah melarang ASN untuk mengambil cuti pada libur Natal dan Tahun Baru demi mengendalikan wabah Covid-19. Bagi yang melanggar, ada sanksi berat.

Pemerintah mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 pada akhir tahun dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti atau bepergian ke luar kota pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Larangan tersebut tertuang dalam  Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Larangan ini tidak hanya diberlakukan untuk ASN saja, tetapi juga untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta. Sedangkan bagi pekerja/buruh diimbau untuk menunda cuti.

“Prinsipnya upaya ini untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun Baru,” ujar Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sekaligus Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Korpri mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan cuti dan libur bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Natal dan Tahun Baru.

“Dari Korpri setuju,” kata Zudan.


Larangan cuti:

  • Pengajuan cuti dilarang sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.
  • Pejabat pembina kepegawaian dilarang memberikan izin cuti kepada ASN pada periode tersebut.
  • Pengecualian untuk cuti melahirkan, sakit, dan alasan penting lainnya.

Pembatasan kegiatan:

  • Bepergian ke luar daerah dilarang pada periode yang ditentukan.
  • Pengecualian untuk yang bekerja di kantor dalam wilayah aglomerasi, tugas kedinasan, dan terpaksa berpergian dengan seizin pejabat pembina kepegawaian.

Sanksi jika melanggar

  • Ringan:
    • Teguran tertulis/lisan
  • Sedang:
    • Pemotongan tunjangan kinerja
  • Berat:
    • Penurunan jabatan
    • Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana
    • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO