Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perubahan Pilkada Jakarta di RUU DKJ

Senin, 25 Maret 2024 12:15 WIB

Iklan

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ kembali mengubah ketentuan dalam pemerintahan Jakarta.

Perubahan Pilkada Jakarta di RUU DKJ

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ kembali mengubah ketentuan dalam pemerintahan Jakarta. Dalam draf terbaru RUU DKJ, pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati bahwa gubernur dan wakil gubernur DKJ akan dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) satu putaran dan bisa menjabat untuk dua periode.

Aturan Lengkapnya

Pemerintah mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih melalui Pilkada satu putaran. Dalam usulan pemerintah, calon gubernur dan wakil gubernur cukup mendapatkan suara terbanyak untuk dinyatakan menang. Sebelumnya, terdapat wacana gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam draf RUU DKJ yang merupakan usulan inisiatif DPR.

Alasan satu putaran

Suhajar Diantoro mengungkapkan bahwa usulan pemerintah agar gubernur Jakarta dipilih melalui Pilkada satu putaran merujuk kepada UU Pilkada dan penerapannya di daerah khusus lain, seperti Aceh dan Papua. Selain itu, pilkada satu putaran juga disebut dapat menghemat biaya untuk pilkada.

 “Sama dengan berlakunya Pilkada, jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya,” ucap dia.

Hanya Ditolak 1 Partai

Dalam paripurna di Baleg DPR, DKJ dibawa paripurna, delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke paripurna. Hanya Fraksi PKS yang menolak.

Alasan PKS Menolak

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Anshory Siregar mengungkapkan partainya memiliki beberapa alasan untuk menolak RUU DKJ. Salah satunya adalah ketiadaan atau rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan RUU DKJ akan menyebabkan legitimasi RUU tersebut jadi lemah.

Tanggapan Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim proses perumusan RUU DKJ sudah cukup melibatkan masyarakat. Tito berujar pemerintah telah berulang kali melakukan komunikasi publik tentang RUU DKJ. Di antaranya, kata dia, melalui uji publik yang sudah dilaksanakan setidaknya empat kali pada 2022 dan 2023.

“Kemudian di Baleg sendiri sudah komunikasi dan bergerak ke tokoh-tokoh Betawi, ormas-ormas, saya kira sudah melalui proses itu,” kata Tito.

KRISNA PRADIPTA| SUMBER DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada