Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak Angket DPR yang Pernah Diajukan Sejak Era Soekarno

Rabu, 28 Februari 2024 11:20 WIB

Iklan

Hak Angket DPR yang Pernah Diajukan Sejak Era Soekarno

Hak Angket tengah ramai dibahas. Calon presiden Ganjar Pranowo pertama kali mendorong partai pendukungnya untuk menggunakan hak angket. Ia menilai dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi.

Upayanya ini didukung oleh partai koalisinya, PPP dan PDIP. Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan sejahtera yang tergabung dalam Koalisi Perubahan pengusung Calon Presiden Anies Baswedan juga sudah menyatakan dukungan pada Kamis malam, 22 Februari 2024. Namun usul Ganjar tersebut ditolak oleh partai politik pengusung pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, salah satunya Partai Demokrat.

Berikut sejumlah kasus yang menggunakan Hak Angket DPR:

  • Era Soekarno
    • Penggunaan Devisa 

DPR pertama kali menggunakan Hak Angket pada 1950-an. Ketika itu hak angket DPR diusulkan oleh Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), R. Margono Djojohadikusumo, untuk menyelidiki untung-rugi penggunaan devisa oleh pemerintah sesuai dengan UU Pengawasan Devisen 1940. Namun hingga kabinet hasil Pemilu 1955 terbentuk, nasib angket ini tidak jelas.

  • Era Soeharto
    • Kasus Pertamina

Pada 1980-an, DPR untuk kali kedua menggunakan hak angketnya. Pengajuan hak angket era pemerintahan Presiden Kedua RI Soeharto itu ditengarai ketidakpuasan DPR dengan jawaban kepala negara perihal kasus yang berkaitan dengan H. Thahir dan Pertamina.

Adapun jawaban soal polemik itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Sudharmono dalam Sidang Pleno DPR pada 21 Juli 1980. Kemudian dibentuklah panitia angket berjumlah 20 orang, yaitu 14 orang dari Fraksi PDI dan 6 orang dari Fraksi Persatuan Pembangunan. Namun sidang pleno DPR menolak usulan hak angket tersebut.

  • Era Gus Dur
  • Buloggate dan Bruneigate

Hak angket ini digulirkan untuk menjawab keputusan Presiden Gus Dur yang menerbitkan memorandum pembubaran parlemen. Skandal Buloggate dan Bruneigate (kasus Bulog dan sumbangan Sultan Brunei Darussalam) disebut menjadi senjata oposisi untuk menjatuhkan Gus Dur yang akhirnya lengser pada 23 Juli 2001.

  • Era Megawati
    • Dana Nonbujeter Bulog

Era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri terdapat penyelewengan dana nonbujeter Bulog yang merugikan negara Rp 40 miliar. DPR kemudian mengajukan hak angket untuk mengusut kasus ini. Dalam perjalanannya, pengadilan menjatuhkan vonis pejabat yang terlibat dalam kasus itu. Hak angket yang diajukan DPR pun menguap begitu saja.

  • Era SBY
    • Tanker Pertamina

Pada 2005, DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus penjualan dua unit kapal tanker VLCC Pertamina. Adapun penjualan tersebut dilakukan pada 2004. Hak angket bergulir setelah Komite Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU menyebut Pertamina melakukan kesalahan atas penjualan dua tanker tersebut. Hak angket ini diusulkan oleh 23 anggota DPR dari 10 fraksi. Setelah disetujui, pada 7 Juni 2005 dibentuklah panitia khusus.

    • Impor Beras

DPR juga menggunakan hak angketnya di era SBY pada 2006 dalam kasus impor beras. Penggunaan hak angket ini diusulkan 207 anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, PAN, PKS, dan PKB. Presiden SBY memanggil 11 menteri asal partai politik pada 17 Januari 2006. Tak ada kelanjutan lantaran sidang paripurna DPR menolak hak angket dan hak interpelasi soal impor beras.

    • Penyelesaian Kasus BLBI

Pada 2008, DPR kembali menggunakan hak angket dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Usulan hak angket mencuat setelah tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan. Kasus Urip tersebut memunculkan desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus BLBI karena ada indikasi penyelidikan kasus itu dihentikan. Namun hak angket ini gagal disetujui.

    • DPT Pemilu 2009 

Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menuai polemik dan dipermasalahkan oleh anggota DPR pada 2009. Mereka kemudian mengajukan hak angket yang disetujui dalam Sidang Paripurna DPR pada 26 Mei 2009. Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, menjadi ketua pansus angket tersebut.

    • Bank Century 

Hak angket DPR juga pernah digunakan dalam kasus Bank Century pada 2009. Pengusulan hak angket untuk kasus ini diterima oleh Ketua DPR Marzuki Alie yang didampingi wakilnya, Anis Matta dan Pramono Agung. Kasus ini disebut tidak dapat diserahkan hanya kepada penegak hukum, sehingga DPR menilai perlu menggunakan haknya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Kasus ini dinilai merugikan negara dan masyarakat. Terdapat pembengkakan dana talangan sebanyak Rp6,76 triliun untuk Bank Century tanpa adanya persetujuan.

  • Era Jokowi
    • Hak Angket KPK

DPR menyetujui penggunaan hak angket terhadap KPK pada 28 April 2017. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tiba-tiba mengetok palu persetujuan ketika terjadi hujan interupsi mendengarkan sikap fraksi. Hal tersebut mengakibatkan sejumlah anggota DPR walk out. Fraksi Gerindra, Partai Demokrat, dan PKB akhirnya menolak hak angket tersebut.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO