Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Izinkan Ormas Agama Kelola Tambang

Kamis, 6 Juni 2024 17:30 WIB

Iklan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024. PP itu merupakan revisi dari peraturan pertambangan minerba yang memberikan kesempatan organisasi massa (ormas) keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Detil peraturan

Aturan mengenai IUP itu tertuang dalam pasal 83A, yang kisi-kisinya sebagai berikut:

  • Ayat 1: Memberikan jatah izin tambang WIUPK pada ormas lewat badan usaha yang dimiliki oleh ormas tersebut. Wilayah yang dimaksud di sini adalah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau PKP2B.
  • Ayat 3: IUPK dan/atau kepemilikan saham badan usaha ormas yang mengelola WIUPK tidak bisa dialihkan tanpa persetujuan menteri.
  • Ayat 4: Kepemilikan saham ormas keagamaan dan badan usaha ormas tersebut harus mayoritas dan menjadi saham pengendali.
  • Ayat 5: Badan usaha ormas tidak diperbolehkan bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya maupun organisasi apapun yang merupakan afiliasinya.

Memenuhi janji 

Pembagian izin konsesi tambang bermula dari janji Presiden Joko Widodo dalam muktamar Nahdlatul Ulama (NU) pada Desember 2021. Kemudian, pada Senin, 31 Januari 2022 Jokowi mengatakan pemerintah akan segera merealisasikan pemberian izin konsesi lahan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang gede, enggak mungkin saya memberikan ke NU yang kecil-kecil,” ujar Jokowi saat menghadiri pengukuhan pengurus PBNU di Balikpapan, Senin, 31 Januari 2022.

Kritik dari LSM

Beberapa organisasi lingkungan hidup sudah angkat bicara mengenai revisi peraturan ini. Contohnya, Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam dan Walhi meminta ormas keagamaan untuk menolak masuk dalam bisnis tambang.

“Pertambangan itu padat modal dan padat teknologi. Ekonomi tambang sangat rapuh, tidak berkelanjutan, rakus tanah dan rakus air,” kata Jatam dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Senin, 3 Juni 2024.

Tanggapan NU

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf menganggap konsesi tambang untuk ormas sebagai tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumberdaya-sumberdaya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujarnya lewat pernyataan tertulis, 3 Mei 2024.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO