Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat

Jumat, 5 Juli 2024 20:10 WIB

Iklan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik kasus asusila yang menyeret Hasyim Rabu, 3 Juli 2024. 

Alasan pemecatan
Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Pengganti Hasyim
Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU pengganti Hasyim Asy'ari per hari ini, Kamis, 4 Juli 2024. Afifudin ditetapkan setelah anggota KPU menggelar rapat pleno dengan melibatkan enam anggota komisioner lain.

Tanggapan Hasyim
Hasyim Asyari berterima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU. Ia juga meminta maaf di hadapan awak media. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu. Sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," kata Hasyim.

Tanggapan Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual. 

“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan. Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada (tetap) dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil,” kata Jokowi

Deretan pelanggaran Hasyim Asy'ari selama menjadi ketua KPU:
Melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional karena menemui Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas yang merupakan calon peserta pemilu.
Keliru menghitung pembulatan kuota 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD.
Menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebelum merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan MK.
Melanggar etik dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028. 
Melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO