Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKPP Memutuskan Ketua KPU Langgar Etika

Kamis, 8 Februari 2024 12:15 WIB

Iklan

Pada 5 Februari 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar etik

Pelanggaran etik Ketua KPU yang dimaksud adalah saat dia menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Berikut faktanya. 

Tidak sendiri

Hasyim tidak dihukum sendiri. Selain Ketua KPU, DKPP juga menghukum keenam anggota KPU, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Affifudin. Putusan pelanggaran Hasyim dan anggotanya dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lukito.

Detail putusan

Dalam putusan ini, ketua dan anggota DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan ini dijatuhkan karena mereka menerima pendaftaran Gibran sebelum peraturan KPU diubah usai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pada saat Gibran mendaftarkan diri, peraturan KPU masih mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun.

Sanksi yang dijatuhkan

Hasyim dan keenam anggotanya mendapat sanksi peringatan keras. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu I dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” seperti bunyi putusan tersebut.

Putusan berbasis empat laporan

Putusan dilayangkan dari empat laporan berbeda yang diajukan antara lain laporan Demas Brian, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.  Para pelapor berpendapat tindakan Ketua KPU dan enam anggota KPU lainnya yang menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pelapor juga mencurigai bahwa Hasyim dan rekan-rekannya melakukan pembiaran terhadap Gibran untuk mengikuti proses pencalonan tanpa mematuhi peraturan yang berlaku. Mereka menilai itu adalah pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum.

Tanggapan TKN Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyatakan putusan DKPP merupakan permasalahan teknis, bukan substantif. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, berdasarkan konstitusi, pasangan Prabowo-Gibran tetap mendaftar. Dalam hukum, menurut Habiburokhman, substansi berada di atas formalitas. 

“Substansinya secara konstitusi sudah memenuhi syarat sehingga itulah yang dilakukan KPU untuk menerima pendaftaran saat itu,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024. 

Tanggapan Paslon Lain

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku terkejut dengan putusan DKPP. Menurut Ganjar, jika Mahkamah Konstitusi dan KPU terkena masalah etik, maka apa yang bisa dibanggakan kepada rakyat. Sementara itu, calon wakil presiden nomor urut 2 Muhaimin Iskandar menilai hal itu menjadi catatan hitam dalam Pemilu 2024. 

“Ya, pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP menjadi catatan hitam proses politik nasional kita. Hari ini ada dua catatan hitam, satu MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan dua DKPP,” ujar Gus Imin saat ditemui awak media seusai bersilaturahmi dengan jajaran pengasuh Pondok Pesantren Darul Karomah di Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 5 Februari 2024.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO


Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada