Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tunjangan Perumahan Anggota Dewan

Selasa, 8 Oktober 2024 14:00 WIB

Iklan

Anggota DPR 2024-2029 akan mendapatkan tunjangan perumahan. Tunjangan apa saja yang sebenarnya diterima anggota dewan?

PARA anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024-2029 akan mendapatkan tunjangan perumahan yang dibayarkan setiap bulan. Pemberian tunjangan itu merupakan pengganti fasilitas rumah dinas anggota DPR yang berlokasi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Keputusan mengenai pemberian tunjangan perumahan dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal DPR pada 25 September 2024. “Itu merupakan hak administratif anggota,” ujar Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.

Berbentuk Uang

Tunjangan perumahan akan berbentuk uang tambahan yang diberikan kepada anggota DPR. Anggota dewan bebas memilih lokasi hunian yang akan disewa. Para anggota DPR yang sudah punya rumah pribadi di Jakarta tetap mendapatkan fasilitas tunjangan.

Alasan Pemberian Tunjangan

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyebutkan pemerintah mengganti fasilitas rumah dinas menjadi tunjangan perumahan karena kondisi bangunan rumah dinas sudah parah. “Rumah dinas sekarang sudah tak ekonomis sebagai hunian,” katanya.

Aneka Ragam Tunjangan

Anggota DPR menerima sejumlah tunjangan seperti ditetapkan pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR  Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Rinciannya sebagai berikut:

Tunjangan Melekat

  • Tunjangan istri/suami Rp 420.000
  • Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
  • Uang sidang/paket Rp 2.000.000
  • Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
  • Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000

Tunjangan lain

  • Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
  • Asisten anggota Rp 2.250.000

Biaya Perjalanan

  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Berbeda Nasib dengan Rakyat

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, mengkritik kebijakan tunjangan perumahan bagi anggota DPR. Menurut ia, para legislator memulai masa jabatan dengan kegaduhan mengenai fasilitas perumahan. “Apakah anggota DPR bernafsu mengejar harta?” tuturnya.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait