Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bongkar Pasang Legislator Terpilih

Rabu, 2 Oktober 2024 13:00 WIB

Iklan

Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2024-2029 dilantik pada 1 Oktober 2024.

Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2024-2029 dilantik pada 1 Oktober 2024. Namun beberapa legislator terpilih dipecat dan digantikan oleh politikus lain sebelum pelantikan. 

Daftar legislator terpilih yang diganti

PDI Perjuangan: 

  • Rahmad Handoyo dipecat dan diganti Didik Haryadi 
  • Tia Rahmania dipecat dan diganti Bonnie Triyana
  • Sri Rahayu dan Arteria Dahlan mengundurkan diri dan diganti Hendra Rahtomo

PKB: 

  • Mafirion dipecat dan diganti Hendri
  • Achmad Ghufron Sirodj dipecat dan diganti Muhammad Khozim
  • Mohammad Irsyad Yusuf dipecat dan diganti Anisah Syakur
  • Ali Ahmad dipecat dan diganti Rio Lande
  • Fathan mengundurkan diri dan diganti Hindun Anisah

Demi Cucu Proklamator

POLITIKUS PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Jawa Timur VI, Arteria Dahlan, mengklaim bahwa keputusan mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih karena ingin membalas budi kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan keluarga proklamator, Sukarno. Pengunduran diri Arteria memberi karpet merah kepada cucu Sukarno, Hendra Rahtomo, yang berlaga di daerah pemilihan yang sama. “Suatu kemuliaan untuk mundur demi keluarga besar Bung Karno,” kata Arteria saat ditemui di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024. 

Arteria juga mengaku bahwa politikus PDI Perjuangan lainnya, Sri Rahayu, diminta mundur agar Hendra bisa melenggang ke Senayan. Yayuk–panggilan Sri Rahayu–merupakan anggota legislatif terpilih dengan suara dengan perolehan 111.284 suara. Arteria mengaku bertemu dengan Rahayu sekitar pekan pertama September 2024.

Legislator PKB Tetap Dilantik

BADAN Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum tetap melantik tiga politikus Partai Kebangkitan Bangsa menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024-2029. Mereka adalah Achmad Ghufron Sirodj dari Jawa Timur IV, Muhamad Irsyad Yusuf dari Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Jawa Timur V.

PKB sempat meminta KPU tak melantik tiga kadernya tersebut dan berupaya untuk mengganti dengan kader lain. Achmad Ghufron Sirodj  merupakan sekretaris pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Staquf. Hubungan PKB dan NU memang menghangat pasca Muktamar NU di Lampung pada 2021. KPU akhirnya tetap melantik tiga legislator terpilih itu pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Dampak Penggantian Anggota DPR Terpilih

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan penggantian anggota legislatif terpilih dapat merugikan rakyat yang telah memilih mereka. Ujang menyebutkan keputusan partai seperti lelucon karena partai meminta kader yang menang untuk mundur dan menggantinya dengan calon yang kalah. "Ini permainan yang lucu dan terjadi di banyak tempat,” kata Ujang.

Perlawanan dari Kader

POLITIKUS yang diganti memprotes keputusan partai dan melawan lewat jalur hukum. Achmad Ghufron Sirodj menggugat Majelis Tahkim PKB, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dan Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan anggota DPR terpilih dari PDI Perjuangan, Tia Rahmania, menggugat partai berlogo banteng itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dipecat partai dan digantikan Bonnie Triyana di DPR.

_____________

Cara Penggantian

PENGGANTIAN dapat terjadi karena empat alasan yang pada tertuang Pasal 48 ayat 1 poin c Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum yakni: 

  • Calon legislator meninggal dunia
  • Calon legislator mengundurkan diri
  • Calon legislator tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • Calon legislator terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ketentuan yang Tidak Memenuhi Syarat

Peraturan KPU itu juga memaparkan ketentuan mengenai anggota legislatif yang tidak lagi memenuhi syarat. Politikus ditetapkan sebagai calon yang tidak memenuhi syarat jika:

  • Calon berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa atau perangkat desa, ASN, anggota TNI, anggota Polri dan direksi, komisaris, dewan pengawas atau karyawan BUMN/BUMD/Badan lain yang anggarannya bersumber dari negara.
  • Calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara.
  • Calon diberhentikan atau mundur dari partai politik yang mengajukan calon yang bersangkutan.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO