Tuntut Kesejahteraan Hakim Mulai Cuti Massal pada Oktober
Oleh
Selasa, 1 Oktober 2024 17:00 WIB
Ribuan hakim berencana cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.
Ribuan hakim berencana cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Aksi cuti bersama ini dilakukan sebagai bentuk protes atas rendahnya kesejahteraan dan jaminan keamanan profesi mereka. Solidaritas Hakim Indonesia mencatat sebanyak 1.326 hakim bergabung dalam aksi ini hingga 27 September 2024.
Alasan Cuti Bersama
- Tidak naik gaji selama 12 tahun
Para hakim menuntut penyesuaian gaji dan tunjangan yang tidak mengalami perubahan dan penyesuaian dalam 12 tahun terakhir. Padahal, menurut juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid, angka inflasi telah meningkat dari 2012 hingga 2024.
- Jalur advokasi tak membuahkan hasil
Menurut Fauzan, para hakim telah mengupayakan peningkatan kesejahteraan melalui cara-cara lain dalam 5 tahun terakhir melalui Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Namun Fauzan mengatakan advokasi para hakim tidak ditanggapi oleh pemerintah. Akhirnya cuti massal menjadi jalan terakhir yang ditempuh para hakim. “Dengan berat hati namun penuh keyakinan, aksi cuti bersama ini menjadi pilihan terakhir demi memperjuangkan martabat dan kesejahteraan hakim di Indonesia,” kata dia.
Ketentuan kompensasi hakim
Gaji dan tunjangan para hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan
- Rumah negara
- Fasilitas transportasi
- Jaminan kesehatan
- Jaminan keamanan
- Biaya perjalanan dinas
- Kedudukan protokol
- Penghasilan pensiun
- Tunjangan lain
Hakim dengan gaji terendah dalam struktur ini adalah hakim golongan IIIA dengan masa kerja di bawah satu tahun yakni sebesar Rp. 2.064.100 per bulan. Sedangkan yang paling tinggi adalah golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun yang memperoleh gaji pokok Rp. 4.978.000 per bulan. Tunjangan kerja juga tergantung dengan pengadilan dan jabatan yang dipegang.
Zonasi tunjangan kemahalan
Ada juga tunjangan tambahan bagi hakim yang bernama tunjangan kemahalan. Tunjangan ini diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2012. Tunjangan ini dibagi ke dalam empat zona.
- Zona 1: Tidak mendapatkan tunjangan
- Zona 2: Rp 1.350.000
- Zona 3: Rp 2.400.000
- Zona 4: Rp 10.000.000
Respons Komisi Yudisial
Juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung berkomitmen mengupayakan tuntutan para hakim dapat terpenuhi. "Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga," beber Mukti.
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO