Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Cek DPT Pilkada 2024

Senin, 30 September 2024 12:00 WIB

Iklan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat daerah telah menyusun daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat daerah telah menyusun daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkada pada 27 November 2024. Berikut cara mengecek DPT:

  1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses situs resmi KPU yang disediakan khusus untuk pengecekan DPT. Anda dapat mengunjungi link berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id/.
  2. Setelah membuka situs tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini adalah nomor identitas unik yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Pastikan untuk memasukkan NIK dengan benar agar sistem dapat mencari data Anda dengan akurat.
  3. Setelah memasukkan NIK, langkah selanjutnya adalah memasukkan nomor WhatsApp yang masih aktif. Nomor ini akan digunakan untuk menerima kode verifikasi atau One-Time Password (OTP) yang dikirimkan oleh sistem KPU. Kode OTP ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda adalah pemilik sah dari data yang diakses.
  4. Setelah memasukkan nomor WhatsApp, tunggu beberapa saat hingga Anda menerima pesan yang berisi kode OTP. Setelah menerima kode tersebut, masukkan ke dalam kolom yang disediakan di situs KPU. Klik tombol "Konfirmasi" untuk melanjutkan proses verifikasi.
  5. Setelah memasukkan kode OTP dan melakukan konfirmasi, sistem akan menampilkan data DPT Anda. Informasi yang akan ditampilkan mencakup:
    1. Nama lengkap pemilih
    2. Nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
    3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK)
    4. Lokasi pemilih berdasarkan kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

ANTARA